Sebanyak 819 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di Kota Tidore Kepulauan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, usai apel pagi gabungan di halaman Kantor Wali Kota Tidore, Senin, 10 November 2025.

Dalam arahannya, Wali Kota Muhammad Sinen menyampaikan bahwa di tengah kondisi fiskal yang terbatas, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tetap berkomitmen untuk menerima seluruh PPPK agar dapat terus mengabdi.

“Di daerah lain ada PPPK yang gajinya hanya Rp500 ribu, tetapi di Kota Tidore kami tetapkan Rp1,5 juta per bulan. Selain karena niat tulus, pertimbangan kami adalah banyak PPPK Paruh Waktu yang telah lama mengabdi, bahkan lebih dari 10 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi semangat bersama dalam membangun daerah. Karena itu, ia berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjaga kedisiplinan dan etika kerja.

“Bapak Ibu akan dievaluasi setiap bulan dan setiap tahun. Jadi, kedisiplinan dan saling menghormati sesama harus dijaga. Kalau sebelumnya masih ada yang malas masuk kantor, setelah menerima SK ini harus lebih semangat dan disiplin,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, menjelaskan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan pada tahun 2025 sebanyak 820 orang, terdiri atas 42 tenaga kesehatan, 151 tenaga guru, dan 627 tenaga teknis. Dari jumlah tersebut, 819 orang memperoleh persetujuan teknis Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dari BKN.

“Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun berdasarkan kontrak perjanjian kerja, dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja per triwulan atau per tahun,” ujarnya.

Rusdy menegaskan, meski berstatus paruh waktu, PPPK memiliki tanggung jawab yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.