Angka perceraian di Kota Ternate terus merangkak naik dalam lima tahun terakhir. Data Pengadilan Agama Ternate mencatat, sejak Januari hingga November 2025, tercatat 1.123 perkara perceraian masuk dan disidangkan. Dari jumlah itu, 822 merupakan cerai gugat (diajukan pihak istri) dan 301 cerai talak (diajukan pihak suami).

Irrsan Alham Gafur, Panitera Pengadilan Agama Ternate, menyebut tren ini menunjukkan kenaikan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Sepanjang 2020, perkara perceraian yang tuntas sebanyak 646: 212 cerai talak dan 434 cerai gugat. Tahun berikutnya sedikit turun menjadi 628 perkara, dengan 215 cerai talak dan 413 cerai gugat.

Peningkatan mulai terlihat pada 2022. Ada 702 perkara yang diselesaikan: 215 cerai talak dan 487 cerai gugat. Tren kembali bergeser pada 2023, jumlah perkara sedikit turun menjadi 608. Namun, pada 2024, grafik kembali naik ke 704 perkara–cerai talak 192 dan cerai gugat 512.

Tahun ini, lonjakan paling tajam terjadi. Hingga November 2025, perkara masuk telah mencapai 1.123 kasus. Pada September saja, cerai gugat yang diputus mencapai 455 perkara.

Menurut Irrsan, gelombang perceraian lebih banyak didorong gugatan dari pihak istri. Mereka mengajukan perceraian dengan berbagai alasan: ketidakcocokan, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam sejumlah kasus, menurut Irrsan, pihak istri menemukan bukti adanya hubungan emosional atau komunikasi intens suami dengan perempuan lain melalui aplikasi pesan instan. Ketegangan itu berkembangan menjadi pertengkaran, lalu mengarah pada pengajuan cerai.

Selain perselingkuhan, penyebab lain juga mengemuka, yakni ketiadaan nafkah, suami meninggalkan rumah dalam waktu lama, hingga tidak adanya tanggung jawab dalam rumah tangga.

“Biasanya rentetan. Pertengkaran karena kecemburuan. Tidak ada tanggung jawab dari suami, tidak menafkahi, meninggalkan istri, bahkan terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Irrsan.

Mayoritas pasangan yang berperkara berada pada usia produktif, 20-45 tahun. Masa-masa yang semestinya menjadi periode membangun keluarga, justru menjadi puncak konflik.

Irrsan menyayangkan tren meningkatnya perceraian di Ternate. Ia menilai, pemerintah dan lembaga terkait perlu turun tangan, tidak hanya saat perceraian terjadi, tetapi sejak pra-nikah. Menurutnya, edukasi bagi pasangan calon pengantin menjadi langkah strategis untuk mencegah konflik di kemudian hari.

“Kita bisa memberikan edukasi dan pembinaan pra-nikah agar calon pasangan suami dan istri memahami hak dan tanggung jawab masing-masing dan saling memahami,” ujarnya.