Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan telah menyetorkan uang denda sebesar Rp50.000.000 ke kas negara terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan speedboat pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara tahun 2021.

Denda tersebut dibayarkan oleh keluarga terpidana Ridwan Arsan, mantan Sekretaris DKP Maluku Utara. Pembayaran dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, didampingi Kasi Intelijen Didi Kurniawan Bambang, Kasi Pidum Doniel Ferdinand, serta jaksa eksekutor.

Kasi Intel Kejari Tidore, Alexander Maradentua, menjelaskan, pembayaran denda tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 24 Februari 2025, diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE tanggal 22 April 2025, serta putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7627 K/PID.SUS/2025 tanggal 31 Juli 2025.

Setelah menerima pembayaran, jaksa eksekutor langsung menyetor uang tersebut ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Tidore.

“Penyetoran ini untuk memastikan pemenuhan pidana denda dan masuk sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan,” ujar Alexander.