Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Institut Agama Islam Negeri Ternate hingga kini belum memberikan rekomendasi sanksi terhadap ZAR alias Zul, mantan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN. Zul diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa di kampus islam itu.

Zaenab Canu, Ketua Satgas PPKS IAIN Ternate, mengatakan lambatnya penanganan kasus ini disebabkan kondisi psikologis korban yang belum sepenuhnya pulih. Menurut dia, Satgas harus memastikan korban siap secara mental sebelum proses administrasi dilanjutkan. Zaenab menyebut Satgas telah memeriksa korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi. Terduga pelaku juga telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, hingga kini BAP dari korban belum ditandatangani.

“Tinggal tandatangan BAP saja dari korban. Untuk rekomendasi sanksi itu kalau sudah tandatangan dari pihak korban baru kita bisa kaji untuk rumuskan kira-kira sanksi apa yang tepat untuk pelaku. Rekomendasi itu diberikan ke pimpinan,” kata Zaenab kepada Kadera melalui sambungan telepon, Senin, 15 Desember 2025.

Ia menegaskan Satgas PPKS tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. Tugas Satgas hanya sebatas merekomendasikan, sementara keputusan akhir berada di tangan rektor. Zaenab juga mengaku tidak mengetahui adanya sanksi skorsing yang disebut-sebut telah dijatuhkan oleh pihak FEBI terhadap ZAR, sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Hilman Idrus, Kasubag FEBI IAIN Ternate.

“Makanya kalau di internal FEBI itu saya tidak tahu. Karena saya kan langsung ke pimpinan, rektor. Harusnya alurnya seperti itu (dari rekomendasi satgas terduga pelaku diberikan sanksi). Tapi apa pun keputusan pihak FEBI ya saya tida tahu,” ujarnya.

Sementara itu, penanganan kasus ini di tingkat kepolisian juga belum menunjukkan perkembangan berarti. Ajun Komisaris Polisi Bakri Syahrudin, Kepala Satuan Reserce Kriminal Polres Ternate, mengatakan penyelidikan masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi korban dari dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate.

“Karena korban masih fokus untuk ujian di kampus, pemeriksaan psikologi yang sebelumnya dijadwalkan hari Rabu, 10 Desember 2025 ditunda. Saat ini, masih menunggu konfirmasi kesediaan waktu dari korban,” kata Bakri, Selasa, 16 Desember 2025.

Nurdewa Safar, Staf Ahli Pendampingan Litigasi dan Non-Litigasi UPTD PPA Ternate, membenarkan penundaan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan psikologi membutuhkan waktu satu hingga tiga hari dan harus menyesuaikan kondisi korban.