Peringatan: artikel ini memuat penuturan kekerasan seksual yang dapat mengganggu kenyamanan Anda. 

Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) penyandang disabilitas autisme di Kota Ternate, Maluku Utara, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual berulang. Korban diduga “dijual” oleh temannya sendiri dan mengalami kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Kodim 1501 Ternate.

Kasus ini terungkap setelah Tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara menerima laporan dari keluarga korban pada pertengahan Desember 2025. Hingga kini, korban disebut mengalami trauma berat, kehilangan nafsu makan, dan tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

Berawal dari pembelian gelang di media sosial

Menurut M. Bahtiar Husni, pendamping hukum korban dari YBLH Maluku Utara, peristiwa bermula pada akhir November 2025 ketika korban berniat membeli gelang melalui aplikasi TikTok dan meminta bantuan temannya, berinisial A, untuk memesankan barang tersebut. A berstatus siswi SMP.

Namun setelah barang tiba, A menyebut harga gelang tersebut mencapai Rp3 juta, angka yang membuat korban terkejut.

“Korban heran bukan gelang mas tapi harganya bisa sampai 3 juta, A mengaku sudah membayar menggunakan uang yang dipinjam dari ibunya, jadi A ini desak harus ganti secepatnya, korban bingung ambil uang dari mana,” kata Bahtiar kepada Kadera di kantor YLBH, Rabu, 17 Desember 2025.

Dalam kondisi tertekan dan kebingungan mencari uang, korban ditawari “jalan keluar” oleh A. Teman sekolahnya itu mengaku mengenal seseorang yang bisa menggantikan uang tersebut.

Korban lalu dihubungkan dengan anggota TNI berpangkat sersan dua yang bertugas sebagai bintara pembina desa (Babinsa) di salah satu kelurahan di Ternate Selatan.

Dugaan kekerasan seksual berulang

Pertemuan pertama diatur di Lapangan Jati Metro pada 27 November 2025. Di lokasi itu, menurut Bahtiar, terduga anggota TNI memberikan uang Rp400 ribu, namun uang tersebut diambil oleh A. Pada kesempatan yang sama, menurut pendamping hukum, anggota tentara itu diduga melakukan pencabulan dengan meraba tubuh korban.

Dua hari kemudian, 29 November, A kembali mengatur pertemuan di sebuah penginapan di kawasan Ternate Selatan. Korban dijemput dari rumah dan dibawa ke kamar yang telah dipesan. Di lokasi itu, dugaan kekerasan seksual kembali terjadi.

Peristiwa serupa juga diduga berlangsung di sebuah kos-kosan di kawasan Jati, di mana korban menerima uang Rp200 ribu yang kemudian diserahkan kepada A sebagai “ganti uang”. Dugaan kekerasan keempat terjadi pada 13 Desember 2025, sebelum korban melarikan diri dalam kondisi trauma.

Terbongkar setelah korban melapor ke guru

Kasus ini terbongkar setelah korban melapor kepada wali kelas di sekolahnya pada Senin, 15 Desember 2025. Ia mengaku ketakutan karena terduga pelaku disebut hendak menjemputnya di sekolah. Wali kelas bersama pihak sekolah kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada keluarga korban.

Kepada Kadera, kepala sekolah korban mengatakan bahwa korban ketakutan dan melapor kepada guru yang dia percayai. Dari sepengetahuan dia, selama ini korban sosok pendiam dan rajin di sekolah. Menurutnya, kasus yang terjadi sekarang biar diserahkan ke ranah hukum untuk diselesaikan.

“Sudah masuk ke ranah hukum, jadi penanganan kasus ini sudah selesai disekolah,” kata kepala sekolah* ketika ditemui Kadera. 

Pihak sekolah terduga pelaku TPPO juga mengatakan telah mengeluarkan A dari sekolah sejak Selasa, 16 Desember, sehari setelah kasus mencuat.

“Kami panggil orang tua dan [A] sudah dikembalikan ke orang tuanya. Dia sudah resmi [dikeluarkan dari sekolah], karena memang pelanggaran [termasuk SOP sekolah],” ujar kepala sekolah* kepada Kadera, Kamis. Namanya tidak disebut demi perlindungan korban.

Keluarga korban juga menyesalkan langkah aparat kepolisian saat laporan awal disampaikan ke Polres Ternate. Menurut Bahtiar, alih-alih langsung memproses hukum, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) justru mengupayakan mediasi antara korban dengan terduga pelaku A.

“Korban tidak mau terima [mediasi] karena trauma berat,” ujar Bahtiar.

Kadera mengonfirmasi status diagnosis disabilitas autisme korban kepada pendamping hukum dan keluarga. Mereka membenarkan telah menemui psikolog dan klinik kesehatan terkait diagnosis tersebut. Mengutip Alodokter.com, autisme adalah gangguan perilaku dan interaksi sosial akibat kelainan perkembangan saraf otak.

Dugaan penghapusan barang bukti

Tim pendamping hukum juga menyoroti dugaan penghilangan barang bukti. Ponsel milik korban sempat hilang setelah proses pelaporan. Saat dikembalikan keesokan harinya oleh seorang pria bermasker dari dalam mobil, sejumlah data di ponsel tersebut telah terhapus.

“Ada penghapusan [barang bukti] di ponsel korban. Kami curiga dari pihak S,” ujarnya.

Korban menyebut suara pria itu mirip dengan suara sang tentara. Upaya penelusuran CCTV di sekitar lokasi juga terkendala karena kamera dilaporkan tidak berfungsi.

Di proses hukum 

YLBH Maluku Utara telah melaporkan A ke Polres Ternate atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sementara terduga anggota TNI dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XV/1 Ternate atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak disabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ajun Komisaris Polisi Bakri Syahruddin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, membenarkan adanya laporan atas dugaan kasus TPPO tersebut. “Iya. Laporannya baru masuk tadi,” kata Bakri kepada Kadera, Rabu.

Kami dua kali mendatangi kantor Denpom XV/1 Ternate mengonfirmasi laporan dugaan kekerasan seksual anak disabilitas yang dilayangkan kuasa hukum, tetapi tidak diizinkan wawancara. Salah satu anggota setempat mengakui laporan sudah diterima dan akan diproses.

Dalam surat tanda terima laporan pengaduan dari keluarga korban tertanggal 16 Desember 2025, surat diterima oleh Sersan Kepala Muhammad Husen di Denpom XV/1 Ternate. Kami menerima salinan surat itu.

***

Kodim 1501/Ternate membantah adanya unsur kekerasan seksual dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi penyandang disabilitas autis di Ternate yang diduga melibatkan anggota aktif lembaga militer itu.

Kapten Infanteri Yusran Sanduan, Perwira Seksi Intelijen Kodim 1501/Ternate, mengatakan memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku S tidak mengetahui adanya praktik “penjualan” korban. Menurut Yusran, pertemuan tersebut terjadi karena korban disebut membutuhkan uang.

“Saya dapat keterangan dari yang bersangkutan [terduga pelaku S], jadi yang bersangkutan ini tidak tahu menahu kalau perempuan [korban] ini mau diajak. Kan temannya yang menawarkan, karena korban butuh biaya,” kata Yusran kepada Kadera, Kamis, 18 Desember 2025.

“Jadi dia ditawarkan sama temannya itu. Cuma ditolak [oleh terduga S], tidak mau. Cuman dia [A] chat juga. Namanya kucing, dikasih ikan siapa tidak mau,” tambah Yusran.

Yusran menyatakan, berdasarkan informasi internal yang diterima Kodim, pertemuan itu tidak mengandung unsur paksaan. Ia juga menyebut narasi kekerasan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut karena belum ada keterangan dari semua pihak.

“Yang salah itu narasi kekerasan, karena belum ada konfirmasi kedua belah pihak ini,” jelas Yusran. Kadera mendapatkan keterangan bahwa korban mengalami trauma.

Meski demikian, Yusran mengakui tindakan anggota tersebut tetap bermasalah secara etik dan disiplin militer. Ia menyebut seharusnya anggota TNI, khususnya Babinsa, memberikan nasihat dan perlindungan, bukan justru memanfaatkan situasi.

Kodim 1501 Ternate, kata Yusran, telah menonaktifkan sementara anggota berinisial S dari jabatannya sebagai Babinsa. Seluruh kegiatan kedinasan yang bersangkutan juga dihentikan sambil menunggu proses pemeriksaan.

“[Jabatannya] dinonaktifkan sementara. [Tunggu sampai] permasalahan ini selesai dulu. Tapi tetap dia lewat proses satuan, tetap kita proses. Ada namanya hukum disiplin. Hukum disiplin itu jabatannya dinonaktifkan, tunjangannya dihilangkan,” jelasnya.

Menurut Yusran, jika terbukti melanggar disiplin militer, anggota tersebut dapat dikenai hukuman disiplin, termasuk penahanan hingga 21 hari. Sementara jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses melalui mekanisme hukum di kepolisian militer.

“Kita sangat tegas setiap permasalahan anggota. Kalau terbukti lebih keras tindakannya. Tapi kalau dia betul-betul dinyatakan bersalah kita pidanakan melalui proses hukum di polisi militer,” tambahnya.

Yusran juga menyebut pihak Kodim sempat mendatangi keluarga korban untuk membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun ia menegaskan, proses internal di tubuh TNI tetap berjalan meskipun laporan pidana dicabut.

“Sekalipun sudah selesai di pihak korban, terus dia ke POM dan mencabut laporannya, tapi dikembalikan di satuan kita tetap proses. Supaya memberikan efek jera kepada yang lain,” tegasnya.

Kekerasan terhadap anak terus meningkat

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitasi di Maluku Utara di tengah kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) 2025. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Maluku Utara menunjukkan tren peningkatan korban kekerasan dari tahun ke tahun.

Pada 2020 tercatat 155 korban, meningkat menjadi 320 korban pada 2021, lalu 432 korban pada 2022. Angka tersebut terus naik menjadi 462 korban pada 2023 dan 492 korban pada 2024.

“Untuk kasus kekerasan, memang dari 2020 sampai 2024 cenderung naik, dan untuk tahun 2025 datanya belum tercover semua,” kata Marwa Talaba, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Maluku Utara sebagaimana dikutip RRI, 6 Desember 2025.

YLBH Maluku Utara mendesak aparat kepolisian dan institusi militer memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan berpihak pada korban, terutama mengingat status korban sebagai anak dan penyandang disabilitas.

*Sejumlah nama tidak disebutkan untuk melindungi identitas korban.

Rabul Sawal
Editor