Tiga warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate pada Selasa, 23 Desember 2025. Mereka adalah Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamudin, yang telah menjalani masa pidana sekitar tujuh bulan delapan hari sejak Mei 2025.
Sebelumnya, delapan dari sebelas warga adat Maba Sangaji telah lebih dahulu dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, pada 25 Oktober 2025. Delapan warga itu—Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Yasir Hi. Samad, Hamim Jamal, dan Sahil Abubakar—menjalani hukuman lima bulan delapan hari.
Kesebelas warga tersebut divonis bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position di Halmahera Timur. Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, pada 16 Oktober 2025, menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Faozul Ansori, Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, mengatakan ketiga warga Maba Sangaji dibebaskan sekitar pukul 12.00 WIT setelah masa pidana mereka dinyatakan selesai.
“Dengan bebasnya 3 warga Maba Sangaji, untuk sanksi hukum tidak berlaku lagi. Karena sudah menjalani hukumannya,” kata Faozul kepada Kadera, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menjelaskan, ketiganya semula ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio bersama delapan warga lain, sebelum kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Ternate untuk menjalani sisa masa hukuman.
“Itu keputusan dari PN Soasio. Putusannya sekitar 7 bulan 8 hari. Mereka sudah menjalani segitu, dan sudah dikeluarin,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena para terpidana merupakan warga adat yang menolak aktivitas tambang di wilayah adat mereka, serta dinilai sejumlah organisasi masyarakat sipil sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.