Kerangka tulang-belulang seorang perempuan 18 tahun inisial CLK alias Santi asal Desa Wari, Tobelo, Halmahera Utara ditemukan warga dan pihak keluarga di bawah jembatan Sungai Wari, pada Kamis pagi, 25 Desember 2025.

Pihak keluarga mengenal korban dari baju yang dikenakan kali terkahir, pada 13 Desember lalu, sebelum korban dinyatakan hilang.

Yulia Pihang, kuasa hukum korban mengatakan, Santi dilaporkan hilang selama 12 hari. Ia diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pria inisial Andre Wamrau.

“Korban ditemukan di bawah jembatan Sungai Wari, tinggal tulang-belulang dan terikat di dalam karung setelah dimutilasi dan dibuang oleh terduga pelaku (orang yang memiliki hubungan tanpa status dengan korban),” katanya kepada reporter Kadera.id, melalui pesan tertulisnya, Jumat, 26 Desember 2025.

Yulia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berada di Desa Popilo menghadiri acara pesta. Setelah pesta usai sekitar pukul 2 pagi, chattingan dengan terduga pelaku dan dijemput pergi. Sejak saat itu, korban menghilang. Semula pihak keluarga mengira korban sedang berada di rumah teman.

Namun, setelah berlangsung satu pekan, keberadaan korban tak kunjung ditemukan. Karena itu, pihak keluarga mulia panik dan mendatangi kantor Polres Halut, pada Sabtu, 20 Desember 2025 dan melaporkan peristiwa hilangnya korban.

Bukanya ditindaklanjuti, sesal Yulia bilang, saat keluarga korban berada di Polres Halut, petugas SPKT justru memberikan nasehat dan membangun stigma bahwa kemungkinan korban dibawa pacar. Kata Yulia, narasi itu disampaikan petugas SPKT, dengan alasan karena korban seperti perempuan liar.

“Analogi ini malah memperparah kondisi keluarga korban di tengah frustasi mencari korban (sekalipun berita kehilangan tersebut dipublikasi, namun stigma buruk ini juga beriringan kepada korban di depan keluarganya),” ungkapnya.

Menurut Yulia, petugas SPKT Halut mestinya setelah menerima laporan langsung menindaklanjuti. Tapi, justru terkesan lambat. Keluarga korban datang dua kali, pada tanggal 20 dan 24 Desember 2025. Namun, diarahkan ke Resmob.

“Karena ada bau bangkai, keluarga bermohon menggunakan anjing pelacak. Tapi banyak alasan. Dan justru mengerahkan 3 personil turun ke lokasi bau bangkai di pantai, dan korban tidak ditemukan,” ucapnya.

Karena polisi tak kunjung menemukan korban, pihak keluarga dan warga Gorua berinisiatif mencari secara mandiri dan menggali informasi soal korban. Di sini, mulai terungkap, dan mendapatkan informasi jika terduga pelaku pernah mengaku bakal membuang sesuatu di dalam karung ke di jembatan Sungai Wari.

Kecurigaan keluarga korban dan warga semakin menebal dan menelusuri bawah sungai, pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025 dan menemukan sebuah karung mencurigakan.

“Setelah isi karing dibuka warga dan keluarga, ternyata ditemukan tulang manusia dan baju yang kali terkahir dikenakan korban pada Sabtu malam 13 Desember 2025,” ucapnya.

Di waktu yang bersamaan, pihak keluarga lalu menghubungi pihak kepolisian untuk mengambil jenazah korban dalam kondisi yang sangat mengenaskan.

AKBP Erlicshon Pasaribu, Kapolres Halmahera Utara mengatakan, pihaknya saat ini sudah menahan terduga pelaku, warga Gorua Selatan. Ia diringkus di kediaman orangtuanya di tanjung Niara.

“Sudah ditangkap di tempat orang tuanya dan ditahan,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Desember 2025.

Selain ditangkap, AKBP Erlicshon bilang penyidik juga mengantongi alat bukti yang cukup. Ia mengaku pihaknya langsung meningkatkan status hukum kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Andre sebagai tersangka.

“Untuk pasal yang disangkakan nanti kami sampaikan di rilis akhir tahun, tanggal 29 Desember 2025,” ungkapnya mengakhiri.