Sebanyak 18 ekor kuskus mata biru (Phalanger matabiru), satwa endemik Pulau Ternate, disita warga dan Komunitas Pulo Tereba dari tangan empat terduga pemburu di kawasan Tolire Besar, Kelurahan Takome, Kecamatan Pulau Ternate, pada Senin malam, 29 Desember 2025. Selain kuskus, satu ekor soa-soa layar turut diamankan.
Yudhi Safi, pengurus Komunitas Pulo Tareba, mengatakan perburuan terungkap saat anggota komunitas melihat cahaya senter mencurigakan dari atas pohon di kawasan hutan Tolire Besar. Mereka kemudian menyusuri jalur kelurahan Loto hingga mendapati para pemburu di dalam hutan.
“Dong [mereka] mengaku kuskus mata biru itu diburu untuk dimakan di hari besar Tahun Baru 2026,” kata Yudhi kepada Kadera, Selasa, 30 Desember 2025. Yudhi mengatakan empat orang terduga pelaku mengakui berasal dari Jailolo, Halmahera Barat.
Menurut Yuhdi, ini merupakan kasus ketiga pemburuan kuskus mata biru yang tertangkap tangan dalam tiga tahun terakhir, namun jumlah satwa yang diburu kali ini paling banyak. Komunitas juga menyita dua senjata angin dari lokasi kejadian. Sebelumnya, dua senjata serupa telah diamankan dari kasus lain.
Ia menilai praktik maraknya perburuan terjadi karena minimnya kesadaran masyarakat serta lemahnya penegakan hukum. Padahal, menurutnya, sudah ada regulasi yang mengatur perlindungan satwa endemik tersebut. Di sisi lain, pemerintah kota belum mengatur secara khusus kuskus mata biru.
“Kami sempat bacarita dengan Walikota Ternate soal punya perda. Saat itu, walikota mau tindaklanjuti tuntutan. Cuma sampai sekarang tidak ada Perda itu. Harapannya, perda cepat dikeluarkan,” pungkasnya.
Benny Aladin Siregar, Koordinator Burung Indonesia Wilayah Kepulauan Maluku, mengatakan kuskus mata biru memiliki laju reproduksi lambat, hanya satu anak dalam satu musim berbiak dengan masa perawatan panjang. Satwa ini hanya ditemukan di Ternate dan Tidore.
“Satwa ini dilindungi dan dilarang untuk diburu, diperdagangkan atau diangkut, baik dalam kondisi hidup, kondisi mati, atau sebagian hidupnya,” jelas Benny.
Ia menilai inisiatif warga seperti Pulo Tareba penting, namun harus didukung kebijakan daerah dan penegakan hukum yang konsisten.
Menurut Benny, perburuan dan kerusakan habitat akan mempercepat penurunan populasi satwa liar, tidak hanya kuskus mata biru tetapi juga spesies lain. “Karena ini sudah mengarah kepada kriminalitas. Menurut saya sehingga perlu ada saksi oleh lembaga penegak hukum,” terang Benny.
Sementara itu, Ahmad do Yahya, Kepala Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Ternate, dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan resmi terkait perburuan tersebut.
“Kami belum dapat informasi soal perburuan kus-kus mata biru itu,” kata Ahmad, singkat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.