Sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kota Tidore Kepulauan hingga kini masih mengalami kekurangan guru Pendidikan Agama Islam, meski proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilaksanakan pada tahun 2025 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Zainuddin Umasangadji, mengakui kondisi tersebut saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Januari 2026. Ia menyebutkan, pihaknya masih perlu melakukan pendataan ulang untuk memastikan keberadaan guru agama di setiap sekolah.
“Kami harus mengetahui apakah di sekolah itu memang belum ada guru agama, atau sebenarnya sudah ada tetapi tidak aktif masuk sekolah. Ini perlu kejelasan,” ujar Zainuddin.
Menurutnya, seleksi PPPK sebenarnya telah dilakukan dan penempatan guru juga sudah ditetapkan. Dalam sistem PPPK, guru honorer yang telah mengabdi di suatu sekolah diprioritaskan untuk ditempatkan kembali di sekolah tersebut.
Sementara itu, melalui sistem pelamaran, apabila suatu sekolah masih mengalami kekosongan guru Agama Islam, maka pelamar memiliki peluang untuk mengisi posisi tersebut.
“Memang kita harus tahu secara pasti sekolah mana saja yang masih kekurangan guru agama, supaya data yang kita miliki bisa dipadukan dan ditindaklanjuti,” tambahnya.
Terpisah, staf Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Haldi, menjelaskan bahwa dari 10 Sekolah Dasar di Kecamatan Oba Selatan, terdapat tiga sekolah yang saat ini tidak memiliki guru Agama Islam, yakni SDN 2 Wama, SDN Selamalofo, dan SDN Nuku.
“Namun saat ini sedang diproses untuk mengembalikan guru-guru tersebut ke sekolah asal tempat mereka sebelumnya berstatus honorer,” jelas Haldi.
Ia menambahkan, tidak semua sekolah di Oba Selatan mengalami kekosongan guru Agama Islam. Beberapa sekolah masih memiliki tenaga pengajar yang aktif.
Terkait penempatan guru Agama Islam di SDN Beringin, Haldi menyebutkan hal tersebut merupakan kesalahan penempatan. BKSDM telah melaporkan hal ini dan sedang memperbaiki Surat Keputusan (SK) agar guru tersebut dikembalikan ke sekolah asalnya, yakni SDN Nuku.
Kendala kekurangan guru ini, lanjut Haldi, disebabkan oleh sistem rekrutmen yang harus melalui mekanisme seleksi PPPK. Idealnya, guru yang direkrut merupakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di sekolah sebelum diangkat menjadi PPPK.
“Jika dalam seleksi PPPK tidak lulus, maka akan diarahkan ke PPPK paruh waktu. Sementara untuk merekrut guru baru, sudah ada edaran dari Mendagri yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru di seluruh OPD,” ungkapnya.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada Dinas Pendidikan yang harus memenuhi kebutuhan guru Agama Islam maupun guru kelas lainnya. Namun, jika memasukkan honor baru, maka akan berbenturan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Distribusi PPPK paruh waktu sebenarnya sudah dilakukan, tetapi berdasarkan data kami masih ada kekurangan. Bahkan, ada juga guru yang ditempatkan di jenjang lain seperti SMP karena ijazah mereka tidak linier,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.