Kepolisian Resor Halmahera Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan remaja perempuan 18 tahun berinisal CLK alias Santi, yang ditemukan meninggal di bawah jembatan Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, pada Kamis, 25 Desember 2025.
AKBP Erlicshon Pasaribu, Kapolres Halmahera Utara mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.
“Semua pelaku total ada tiga. Satu sebagai pelaku utama dan ada dua pelaku yang membantu menyembunyikan mayat korban,” kata Erlicshon kepada Kadera saat dikonfirmasi Senin, 5 Januari 2026.
Pelaku utama berinisial AW alias Andre Wamrau. Polisi menyebut Andre membunuh korban karena dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu. Dua tersangka lainnya RJ alias Fai dan I alias Kandi (21), diduga turut membantu dalam proses penghilangan jejak setelah pembunuhan terjadi.
Menurut Erlicshon, seluruh tersangka telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Atas perbutannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Para pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Mereka juga dijerat Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penguburan atau pengangkutan mayat tanpa izin serta penyertaan dalam tindak pidana.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk alat bukti itu masuk dalam materi penyidikan dan belum bisa disampaikan. Kami akan diadakan konferensi pers setelah berkas perkara lengkap,” ujarnya.
Kronologi
Peristiwa bermula pada pertengahan Desember 2025. Korban terakhir kali terlihat pada 13 Desember 2025, saat menghadiri acara pesta di Desa Popilo. Usai acara sekitar pukul 02.00 WIT, korban diketahui berkomunikasi melalui pesan singkat dengan Andre dan dijemput untuk pergi bersama.
Sejak saat itu, korban tidak kembali ke rumah. Pihak keluarga semula mengira korban berada di rumah temannya. Namun lebih dari satu pekan tidak ada kabar, keluarga mulai panik dan melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Halmahera Utara pada 20 Desember 2025.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan kerangka tulang-belulang di bawah jembatan Sungai Wari, Desa Wari, pada Kamis pagi, 25 Desember 2025. Identitas korban dikenali dari pakaian yang masih melekat dan dikenakan korban saat terakhir kali terlihat sebelum dinyatakan hilang.
Hingga kini polisi masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.