Kejadian langka mengejutkan warga Kelurahan Mareku, Tidore Utara, pada Rabu, 7 Januari 2026 kemarin. Seekor ikan paus berukuran 6 meter terdampar di pesisir pantai, tepatnya di RT 07, Kelurahan Mareku.
Ikan paus tersebut ditemukan sejak pagi hingga sore, sekitar pukul 17.00 WIT, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kelurahan maupun warga setempat terkait pemindahan hewan tersebut.
“Saya kurang tahu sudah berapa lama, tapi dari pagi hingga sore ini, kami belum melihat ada usaha untuk memindahkan paus ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Peristiwa tersebut berhasil menarik perhatian warga sekitar yang datang berbondong-bondong untuk menyaksikan langsung ikan paus yang terdampar dan telah mati di bibir pantai. Menjelang waktu magrib, kondisi paus tersebut sudah semakin memburuk. Pantauan Kadera.id menunjukkan, bau busuk mulai menyebar karena tubuh paus yang sudah hancur.
Penyebab pasti terdamparnya paus tersebut hingga kini belum diketahui, namun dugaan sementara mengarah pada perubahan iklim yang menyebabkan gelombang laut semakin tinggi, sehingga menggerakkan mamalia besar tersebut menuju pantai.
Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Kota Ternate, Fajar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan adanya kejadian ini dan menyebut bahwa tim BPBD Tidore Kepulauan sudah melakukan evakuasi pada siang hari. Namun, ia juga menekankan bahwa penanganan terhadap biota laut terdampar harus mengikuti prosedur tertentu.
“Pada dasarnya, ada lima tahap dalam penanganan mamalia yang terdampar: pertama, terdampar hidup, kedua, terdampar mati tapi belum membusuk, ketiga, mulai membusuk, keempat, pembusukan lanjut, dan kelima, hanya tersisa kerangka atau mumi,” terang Fajar.
Untuk penanganannya, Fajar menjelaskan ada beberapa metode yang bisa dilakukan, seperti pembakaran, penguburan, atau bahkan dibiarkan membusuk secara alami dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan harus dilakukan secara utuh, tidak parsial, agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat.
Meski begitu, Fajar mengingatkan, kejadian serupa pernah terjadi beberapa tahun lalu, di mana hewan terdampar dihanyutkan atau ditarik ke area yang lebih jauh dari pemukiman, agar proses dekomposisi berjalan alami. Namun, metode ini juga memiliki risiko besar jika tidak diikat dengan kuat, karena dapat terbawa kembali ke pantai oleh arus laut.
“Pengalaman masyarakat Tidore terkait penanganan seperti ini perlu menjadi pertimbangan, sebab bisa saja ada perbedaan metode dengan daerah lain,” tutupnya.
Sampai saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil oleh pihak kelurahan atau pemerintah setempat mengenai penanganan lanjutan terhadap ikan paus tersebut. Warga pun masih menunggu keputusan terkait langkah terbaik yang akan diambil.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.