Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan evaluasi dan roling jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan dilaksanakan pada Januari 2026. Kebijakan ini dilakukan secara objektif dengan mengedepankan kinerja aparatur, bukan berdasarkan faktor suka atau tidak suka.

Menurut Sinen, proses evaluasi jabatan akan menggunakan Sistem Manajemen Talenta (MT) sebagai instrumen utama penilaian. Melalui sistem ini, kinerja dan potensi aparatur akan diukur secara terstruktur dan transparan.

“Dalam proses evaluasi ini, sangat mungkin ada pejabat yang mengalami pergeseran jabatan, bahkan hingga nonjob. Jika sudah nonjob, itu harus diterima sebagai konsekuensi dari penilaian kinerja,” tegasnya, Selasa, 6 Januari 2026.

Selain kinerja, loyalitas dan tanggung jawab juga menjadi bagian penting dalam penilaian. Muhammad Sinen menyoroti masih adanya pejabat yang tidak menindaklanjuti tugas yang diberikan, serta kurang melibatkan bawahan dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Pengalaman dari tahun lalu hingga sekarang, ada pejabat yang saya beri tugas namun tidak ditindaklanjuti. Ada juga yang bekerja, tetapi tidak melibatkan anak buahnya,” ujarnya dengan nada tegas.

Evaluasi dan roling jabatan ini tidak hanya menyasar pejabat eselon II, tetapi juga eselon III dan IV. Langkah tersebut dilakukan mengingat masih terdapat sejumlah jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, menjelaskan bahwa penerapan Manajemen Talenta secara penuh akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Regulasi terkait sistem ini, kata dia, telah tersedia dan siap untuk ditindaklanjuti.
Dalam Manajemen Talenta, terdapat sembilan kotak penilaian yang terbagi ke dalam dua aspek utama, yakni kinerja dan potensi. Aspek kinerja meliputi kategori di bawah ekspektasi, sesuai ekspektasi, dan di atas ekspektasi. Sementara aspek potensi terbagi menjadi rendah, menengah, dan tinggi.

“Pejabat yang dapat diusulkan untuk promosi berada pada kotak 7, 8, dan 9, dengan prioritas utama pada kotak 9. Namun, tetap dimungkinkan pengisian jabatan dari kotak 7 dan 8 sesuai kebutuhan dan perhitungan yang matang,” jelas Rusdy.

Ia menambahkan, hasil profiling yang telah dilakukan BKPSDM beberapa waktu lalu menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja aparatur. Untuk pejabat eselon II, evaluasi sepenuhnya merujuk pada sembilan kotak Manajemen Talenta. Sementara itu, penilaian bagi eselon III dan IV lebih diarahkan pada potensi serta kesesuaian latar belakang dan kompetensi masing-masing aparatur.

“Penempatan jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan basis kompetensi dan keahlian aparatur agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan profesional,” pungkasnya.