Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara menilai pertumbuhan ekonomi tinggi yang dicatatkan daerah itu sepanjang 2025 dibangun di atas krisis ekologi dan represi terhadap warga. Catatan akhir tahun Jatam Malut mencatat sedikitnya 115 warga mengalami represif, mulai dari penangkapan hingga pemenjaraan, akibat mempertahankan ruang hidup dari ekspansi industri ekstraktif, terutama nikel.

“Pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada pertambangan terutama nikel tidak membawa kesejahteraan bagi warga, melainkan mempercepat perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia secara sistemik,” jelas Julfikar Sangaji, Dinamisator Jatam Maluku Utara, dalam keterangan pers, Kamis, 8 Januari 2026.

Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara melampaui 30 persen di hampir seluruh kuartal 2025, tertinggi secara nasional. Namun, menurut Jatam, pertumbuhan itu bertumpu pada satu sektor–pertambangan nikel dan hilirisasi–yang mempercepat kehancuran ekologis dan krisis sosial.

Julfikar menyebut, hutan dibuka secara masif, sungai tercemar lumpur tambang, pesisir tertutup sedimen dan limbah, serta produktivitas laut menurun. Dampaknya dirasakan langsung oleh nelayan, petani, dan masyarakat adat.

Ekspansi tambang berlangsung di wilayah yang secara ekologis rentan. Maluku Utara berada di kawasan cincin api Pasifik dengan risiko gempa, tsunami, dan letusan gunung api. Namun, berdasarkan dokumen teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hampir 1,2 juta hektar wilayah Maluku Utara telah dialokasikan atau berada dalam pendudukan konsesi tambang, dengan nikel sebagai komoditas dominan. Konsesi tersebut menjalan ke hutan, sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, hingga permukiman warga.

Kerusakan lingkungan tercatat terjadi dari hulu hingga hilir. Di Halmahera Timur, sumber air bersih warga tercemar. Di kawasan Subaim-Wasile, sungai dan sawah mengalami sedimentasi berat. Di pesisir, jalur pelayaran tongkang nikel merusak ekosistem laut. Sementara di Teluk Weda, Halmahera Tengah, Jatam menurut pada temuan riset yang menunjukkan dugaan kontaminasi logam berat pada ikan.

“Kondisi ini mengancam ketahanan pangan, kesehatan warga, dan keberlanjutan ekosistem,” jelas Julfikar.

Jatam juga menyoroti narasi transisi energi dan hilirisasi yang dinilai digunakan untuk melegitimasi perampasan ruang hidup. Proyek pabrik baterai kendaraan listrik di Teluk Buli, Halmahera Timue, yang diklaim sebagai bagian dari energi bersih, disebut justru akan memperluas tambang nikel dan memperdalam konflik sosial-ekologis.

Kondisi ini juga disebut mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat O’Hongana Manyawa atau Tobelo Dalam–suku terakhir di Halmahera–akibat menyempitnya hutan sebagai ruang hidup dan sumber pangan.

Sepanjang 2025, warga Maluku Utara melakukan berbagai aksi–mulai dari demonstrasi, blokade tambang, aksi laut, hingga ritual adat–untuk mempertahankan ruang hidup. Namun, respons negara lebih banyak berupa tindakan represif.

“Tercatat sedikitnya 115 warga mengalami tindakan represif, termasuk di antaranya ada penangkapan hingga pemenjaraan. Aparat dan hukum cenderung digunakan untuk mengamankan investasi, sementara pelanggaran lingkungan oleh korporasi seolah dibiarkan,” jelas Julfikar.

Jatam menilai situasi ini mencerminkan praktik kejahatan negara-korporasi (state–corporate crime), ketika negara dan korporasi berada dalam satu poros kepentingan yang memproduksi kerusakan ekologis dan pelanggaran HAM atas nama pembangunan.

“Jika situasi ini terus dibiarkan, Maluku Utara tidak hanya akan kehilangan hutan, sungai, dan lautnya, tetapi juga kehilangan masa depan masyarakatnya. Pertumbuhan ekonomi yang diagungkan hari ini berpotensi meninggalkan kehancuran jangka panjang bagi generasi mendatang,” terang Julfikar.

Jatam menyerukan kepada pengurus negara untuk menghentikan ekspansi tambang di wilayah rentan, perlindungan nyata terhadap masyarakat adat dan lokal, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta evaluasi menyeluruh terhadap proyek hilirisasi dan transisi energi yang terbukti merampas ruang hidup.