Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menegaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan secara aturan.
Budiman menegaskan, BLT Kesra diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan, bukan untuk aparatur desa yang secara regulasi telah menerima penghasilan tetap dari negara.
“BLT Kesra itu untuk warga tidak mampu, bukan untuk perangkat desa atau anggota BPD. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Budiman.
Ia pun memerintahkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu untuk segera melakukan evaluasi total terhadap penyaluran BLT Kesra di seluruh desa. Budiman menekankan agar seluruh dana BLT Kesra yang telah diterima oleh perangkat desa dan anggota BPD segera ditarik kembali, untuk dikembalikan ke kas negara atau disalurkan ulang kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
“Saya sampaikan kepada Kepala Dinas Sosial agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menarik kembali seluruh dana BLT Kesra yang diterima perangkat desa dan anggota BPD. Tidak ada toleransi. Dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara atau disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak,” tegas Budiman saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2025.
Menurutnya, praktik tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah desa, serta adanya pembiaran dari instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan Inspektorat Daerah.
“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini menyangkut moral, keadilan sosial, dan potensi pelanggaran hukum. Di saat banyak warga miskin tidak menerima bantuan, justru aparatur desa ikut menikmati BLT,” ujarnya.
Budiman juga mengingatkan, jika instruksi tersebut tidak segera ditindaklanjuti, DPRD akan mendorong Inspektorat hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan.
“Jika dana itu tidak ditarik dan dikembalikan, DPRD akan mendorong proses hukum. Kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang terbukti menerima BLT Kesra harus siap menerima sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dalam waktu dekat akan memanggil OPD terkait untuk dimintai klarifikasi resmi, sekaligus memastikan agar kasus serupa tidak kembali terulang dalam penyaluran bantuan sosial ke depan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu, Burhan Garusu, saat ditemui Kadera.id beberapa bulan lalu di ruang kerjanya, Jumat, 21 November 2025, menegaskan bahwa penerima bantuan sosial harus berdasarkan kondisi riil di lapangan dan benar-benar layak menerima.
Ia menekankan kepada seluruh operator desa agar melakukan verifikasi data secara objektif dan profesional.
“Beberapa minggu lalu kami sudah melakukan bimbingan teknis terkait bantuan sosial. Saya tegaskan kepada operator desa agar saat verifikasi data, benar-benar melihat kondisi riil penerima. Jika ditemukan ada perangkat desa, anggota BPD, atau PPPK yang masuk sebagai penerima bansos, maka itu tidak diperbolehkan,” jelas Burhan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.