Keluarga pemilik bangunan di Kelurahan Gamtufkange, Kota Tidore Kepulauan, melaporkan pengelola Caffe Legend House ke Polresta Tidore atas dugaan pengrusakan fasilitas bangunan setelah masa kontrak berakhir.
Bangunan tersebut merupakan milik Andri, adik dari Tami Soleman, yang sebelumnya dikontrakkan kepada pengelola Caffe Legend House selama empat tahun. Setelah kontrak berakhir, sejumlah bagian bangunan dilaporkan dibongkar, mulai dari atap, pintu belakang, hingga meteran listrik.
“Bangunan itu milik adik saya, Andri. Mereka membongkar pada 8 Januari 2026. Kami kecewa karena kontraknya sudah selesai dan sebelumnya juga sudah disepakati tidak dilanjutkan,” ungkap Tami Soleman saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Januari 2026.
Tami menjelaskan, pihak keluarga telah menyampaikan pemberitahuan jauh hari sebelum kontrak berakhir. Informasi tersebut disampaikan kepada pengelola melalui pesan WhatsApp sejak Agustus 2025.
“Dari awal kami sudah sampaikan, akhir Desember bangunan harus kosong karena awal Januari kami mau persiapan jual,” katanya.
Menurut Tami, bangunan tersebut dikontrak selama empat tahun dengan nilai kesepakatan sebesar Rp12.500.000. Namun, karena hubungan kekeluargaan, pembayaran dilakukan secara fleksibel.
“Faya ini masih keluarga. Soal bayar, kami tidak terlalu perhitungkan sampai saya sendiri lupa angka pastinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga tidak mempermasalahkan pembongkaran pagar tembok, karena pagar tersebut dibangun oleh pengelola. Namun yang dipersoalkan adalah pencabutan seng atap, pintu, dan meteran listrik.
“Itu yang kami anggap sebagai pengrusakan. Karena itu kami laporkan ke Polresta Tidore,” tegasnya.
Upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan melalui Kantor Lurah Gamtufkange, namun pihak pengelola tidak menghadiri pertemuan. Komunikasi melalui WhatsApp pun tidak mendapat respons.
“Kalau mereka mau ganti seng, seharusnya seng lama dikembalikan dan dipasang ulang. Bukan malah dibongkar begitu saja, seolah-olah kami yang salah,” tambah Tami.
Ia juga menyebut, sebelum renovasi dilakukan, pengelola hanya menyampaikan secara lisan bahwa bangunan akan digunakan untuk membuat meja bar.
“Nyatanya, yang terjadi justru pembongkaran,” katanya.
Sementara itu, pengelola Caffe Legend House, Faya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa bangunan tersebut awalnya merupakan bengkel dan direnovasi menjadi kafe.
“Terkait pembongkaran atap, itu terjadi karena miskomunikasi antara saya dan tukang. Saya sudah komunikasikan juga dengan pemilik lahan di Bacan, Jubaida Soleman,” ujar Faya.
Ia mengaku awal kontrak dilakukan dengan pemilik lahan, sementara urusan pembayaran dilanjutkan dengan Tami Soleman. Menurutnya, terdapat persoalan internal keluarga yang tidak ia ketahui.
“Kami diberi waktu keluar, tapi jujur kami tidak punya persiapan. Saat pindah ke tempat baru, kami butuh bahan bangunan, sehingga pagar di sebelah kanan kami bongkar untuk dipakai lagi,” jelasnya.
Faya juga menyebut, saat pertama kali menempati bangunan tersebut, kondisinya belum layak.
“Tidak ada pintu belakang, atap bocor, hanya ada pintu depan. Semua kami renovasi dengan biaya besar,” katanya.
Ia mengakui pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan karena adanya miskomunikasi antara dirinya, keluarga, dan tukang.
“Awalnya tidak ada rencana bongkar seng, tapi karena salah dengar, tukang bongkar semua,” pungkasnya.
Faya menambahkan, atap bangunan telah dipasang kembali pada Minggu lalu. Terkait laporan ke kepolisian, ia mengaku belum menerima informasi resmi.
“Sampai sekarang saya belum dapat pemberitahuan soal laporan polisi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.