Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara menilai pembangunan lanjutan jetty (terminal khusus) milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, adalah bukti pembangkangan terang-terangan terhadap keputusan otoritas negara.

Sebab meski belum resmi diizinkan beroperasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PT STS secara terbuka membangun jetty dengan melakukan penggusuran kebun kelapa milik warga secara sepihak dan serampangan untuk dijadikan lokasi stokyer.

Julfikar Sangaji, Dinamisator Jatam Malut mengatakan, pembangunan jetty tersebut juga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut karena dilakukan tanpa mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam peraturan perundang-undangan.

Ia bilang, hal tersebut pun diperkuat dalam surat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tertanggal 25 Juni 2025 dengan Nomor B.250/DJPRL.6/PRL.140/VI/2025 yang diterima koalisi pada Juni 2025. Dalam surat itu, KKP menyebutkan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin KKPRL.

“Kegiatan yang berlangsung tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya melalui rilis pers kepada Kadera.id, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pada Desember 2025 lalu, ada pembongkaran jetty perusahaan PT STS di pesisir Dusun Memeli, karena proyek bermasalah dan sarat pelanggaran hukum. Menurutnya, hal itu dilakukan karena pembangunan jetty dilakukan tanpa dasar legal yang sah dan mengabaikan ketentuan perlindungan ruang laut serta hak-hak masyarakat pesisir.

“Sejak Juni 2025, Salawaku Institute bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara dan warga terdampak secara konsisten melakukan kampanye publik, aksi protes damai, hingga upaya pemboikotan terhadap aktivitas pembangunan jetty PT STS. Berbagai upaya tersebut juga disertai dengan penyampaian pengaduan kepada pemerintah daerah hingga kementerian terkait,” ungkapnya.

Menurutnya, pembangunan jetty PT STS melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2043, yang menyatakan bahwa wilayah pesisir Memeli tidak dialokasikan untuk peruntukan Terminal Khusus.

Selain itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024–2043, kegiatan terminal khusus yang dilakukan oleh PT STS berada di zona perikanan tangkap. Sementara kegiatan reklamasi untuk mendukung aktivitas pertambangan tidak diatur dalam peruntukan ruang tersebut.

Julfikar menjelaskan, meskipun PT STS sempat mengajukan permohonan KKPRL ke KKP, izin tersebut tidak dapat diterbitkan karena masih memerlukan kajian teknis mendalam, terutama terkait potensi konflik sosial serta risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan pesisir.

“Dengan tidak diterbitkannya izin tersebut, KKP secara eksplisit mewajibkan PT STS menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan operasional terminal khusus,” katanya.

Namun, pembongkaran jetty pada akhir 2025 justru tidak dipandang sebagai penyelesaian masalah. Padahal, masalah serius dan struktural karena terletak pada kerusakan ekologis yang ditinggalkan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Gunung/Bukit Memeli.

Ia bilang, pihaknya juga sudah memonitoring aktivitas PT STS di lapangan, pada 15 Januari 2026 lalu, dan kondisi lingkungan di sana cukup menghaturkan. Karena terlihat jelas lahan terbuka tanpa penutupan vegetasi, lereng-lereng gundul yang rawan erosi, lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga. Selain itu, aktivitas pemulihan di hulu. Padahal berhadapan langsung dengan kawasan pesisir.

“Kondisi ini menunjukkan kerusakan ekologis yang nyata, berkelanjutan, dan diwariskan, sekaligus menegaskan pengabaian total tanggung jawab lingkungan oleh PT STS,” ungkapnya.

Ia menegaskan, masalah tersebut tidak hanya dengan melengkapi dokumen perizinan atau membuka peluang penerbitan izin baru. Karena problem utama, bukan tidak terpenuhinya administrasi, tapi kebijakan dan keberpihakan negara.

Bagi dia, setiap upaya penerbitan izin baru dalam bentuk apa pun di wilayah Memeli adalah tindakan yang bertentangan dengan fakta, mengingkari keputusan pemerintah, dan berpotensi melanggengkan ketidakadilan ekologis dan sosial.

“Apakah pemerintah memilih melindungi hak-hak warga dan keberlanjutan lingkungan, atau terus memberi ruang kompromi bagi kepentingan industri ekstraktif,” pungkasnya.