Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tengah melakukan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023. Penyelidikan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 13B Tahun 2024.

Sejumlah pihak di lingkungan Pemkot Tidore Kepulauan telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Maluku Utara. Namun demikian, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke penyidikan ataupun penetapan tersangka.

“Ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami melakukan permintaan keterangan karena adanya temuan dalam LHP BPK,” ujar Penyidik Kejati Maluku Utara, Ricard, Senin, 19 Januari 2026.

Ricard, penyidik Kejati Maluku Utara, mengungkapkan, dalam LHP tersebut BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Nilai anggaran yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

“Penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Permintaan keterangan, lanjut Ricard, dilakukan untuk menelusuri penyebab terjadinya temuan BPK sekaligus memastikan alur realisasi anggaran sebagaimana tercantum dalam laporan resmi pemeriksa negara.

Terkait pemanggilan Sekretaris Kota Tidore Kepulauan, Ricard menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan dalam kapasitas administratif. Pasalnya, LHP BPK secara resmi diserahkan kepada kepala daerah, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Daerah untuk didisposisikan kepada perangkat daerah terkait.

“Pada prinsipnya, semua pihak yang dimintai keterangan membenarkan adanya LHP tersebut. Dokumen itu resmi dan diserahkan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Saat ini, fokus penyelidikan Kejati Maluku Utara adalah melakukan klarifikasi atas temuan BPK, termasuk memastikan apakah anggaran tersebut telah digunakan sesuai peruntukan dan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerima.

“Seluruh proses yang berjalan masih sebatas permintaan keterangan dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, berbasis data dan dokumen resmi,” pungkasnya.