Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, memberikan instruksi tegas kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera membentuk Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan setiap potensi kerugian negara/daerah diselesaikan secara tuntas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Wali Kota menegaskan, keberadaan TPTGR sangat krusial dalam menindaklanjuti berbagai temuan hasil pemeriksaan, baik yang bersumber dari pengawasan internal maupun eksternal, khususnya BPK.

“Kita ingin setiap persoalan yang berkaitan dengan kerugian daerah memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas, transparan, serta memiliki payung hukum yang kuat. TPTGR adalah instrumen utamanya,” ujar Muhammad Sinen, Rabu, 21 Januari 2026.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Sekda Kota Tidore Kepulauan Ismail Dokumalamo langsung mengarahkan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan sebagai instansi teknis untuk segera memulai proses administrasi pembentukan TPTGR.

Ia juga menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak menunda-nunda proses tersebut.

“Fokus utama saat ini adalah penyusunan struktur organisasi TPTGR agar dapat segera ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota. Saya sudah menginstruksikan Bagian Hukum untuk menuntaskan draf Perwali sekaligus SK pembentukan TPTGR,” tegas Ismail.

Menurutnya, pembentukan tim ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat sehingga dapat segera bekerja menindaklanjuti seluruh temuan yang ada.

Dengan terbentuknya TPTGR, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap mampu mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.