Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penggunaan pinjaman daerah senilai Rp115 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Desakan ini datang dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, Usman Mansur.

Tekanan publik kian menguat setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu secara resmi menggiring persoalan pinjaman daerah tersebut ke Kejati Maluku Utara. Usman menilai, temuan Pansus merupakan pintu masuk yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran prosedur, maladministrasi, hingga potensi kerugian keuangan daerah.

“Temuan Pansus DPRD Taliabu mengindikasikan adanya penyimpangan serius sejak tahap perencanaan hingga realisasi pinjaman daerah. Kejati Maluku Utara tidak boleh menutup mata. Proses hukum harus segera dilakukan secara transparan dan profesional,” tegas Usman Mansur, Kamis, 22 Januari 2026.

Berdasarkan ringkasan laporan Pansus Pinjaman Daerah Rp115 miliar, terungkap bahwa pengajuan pinjaman ke DPRD tidak dilengkapi dokumen pendukung resmi berupa proposal pinjaman. Ironisnya, persetujuan DPRD juga tidak didasarkan pada dokumen persetujuan yang sah dari pemerintah daerah.

Dalam pembahasan awal Pansus, pinjaman daerah tersebut disebut-sebut akan difokuskan pada tiga instansi, yakni Dinas PUPR, Dinas Perindagkop, dan Dinas Perhubungan. Namun, dalam nota kesepakatan paripurna, arah penggunaan dana berubah menjadi bersifat umum untuk peningkatan infrastruktur tanpa perincian yang jelas.

Pansus juga menemukan bahwa realisasi pinjaman daerah justru terkonsentrasi pada 10 paket kegiatan di Dinas PUPR dengan nilai kontrak mencapai Rp113,85 miliar. Dari total tersebut, realisasi anggaran hanya sekitar Rp87,46 miliar, sementara sisanya digunakan untuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman.

Selain itu, terdapat sisa anggaran serta sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan total indikasi mencapai Rp16,65 miliar.

Usman Mansur menegaskan, FORMAPAS Maluku Utara tidak hanya mendesak Kejati Maluku Utara bertindak, tetapi juga siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional jika ditemukan unsur pidana korupsi.

“Pinjaman daerah adalah beban jangka panjang bagi masyarakat Pulau Taliabu. Jika pengelolaannya bermasalah, rakyatlah yang akan menanggung dampaknya. Karena itu, FORMAPAS menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membawa persoalan ini ke BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

FORMAPAS Maluku Utara berharap aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu dan menjadikan kasus pinjaman daerah Pulau Taliabu sebagai momentum penting penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus perbaikan tata kelola keuangan daerah di Maluku Utara.