Pasca ditemukannya sejumlah potensi kerugian daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh kewajiban pengembalian kerugian negara.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, usai dipercaya sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD). Ia menegaskan, seluruh temuan BPK akan diproses secara tuntas, transparan, dan berorientasi pada pengembalian kerugian daerah.
Sebagai langkah awal, Ismail menyatakan akan segera menggelar rapat internal bersama Tim MPPKD untuk menyusun langkah strategis penyelesaian kerugian daerah, termasuk mekanisme penetapan ganti rugi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Sejauh ini, sebagian temuan telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Ke depan, seluruh temuan BPK maupun persoalan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah akan diselesaikan melalui sidang MPPKD,” ujar Ismail, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, MPPKD memiliki peran penting dalam menindaklanjuti laporan serta memproses setiap informasi terkait kerugian daerah, mulai dari tahap pemeriksaan hingga penetapan tanggung jawab pengembalian.
“Dalam sidang MPPKD akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kerugian daerah. Setelah itu, majelis akan menetapkan besaran kerugian, pihak yang bertanggung jawab, serta beban ganti rugi yang wajib dibayarkan. Putusan ini bersifat final,” jelasnya.
Selain menetapkan ganti rugi, MPPKD juga berwenang menjatuhkan sanksi atau melakukan rehabilitasi. “Jika terbukti tidak bersalah, dilakukan pemulihan nama baik. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian, termasuk pengamanan aset atau harta kekayaan sebagai jaminan penyelesaian kerugian daerah,” tambah Ismail.
Untuk memastikan proses berjalan optimal, Ismail mengungkapkan pihaknya akan berkonsultasi dengan BPK serta melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah lebih dahulu membentuk dan menjalankan MPPKD.
“Studi banding ini penting untuk mempelajari tata cara persidangan, teknik pembuktian, hingga proses eksekusi pengembalian kerugian daerah yang efektif. Harapannya, praktik baik tersebut bisa diterapkan dan disesuaikan dengan kondisi Kota Tidore Kepulauan agar penyelesaian kerugian daerah berjalan profesional dan akuntabel,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.