Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah Taliabu, pada Rabu, 28 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan langkah melindungi dan mewariskan bahasa daerah kepada generasi muda lewat sekolah.

La Ode Yasir, Wakil Bupati Pulau Taliabu, mengatakan revitalisasi bahasa daerah merupakan langkah konkret menjaga warisan leluhur. Menurut dia, bahasa Taliabu tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga identitas budaya dan jembatan antar generasi.

“Bahasa lokal tidak hanya menyangkut aspek komunikasi, tetapi juga menjaga kekayaan spiritual dan jati diri masyarakat. Melalui rakor ini, kita menyamakan persepsi dan komitmen bersama dalam pewarisan bahasa kepada anak muda, agar tak punah ditengah arus modernisasi,” kata Yasir dalam sambutan di ruang Aula Kantor Disdik Pulau Taliabu.

Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mengintegrasikan bahasa Taliabu ke dalam kurikulum pendidikan serta berbagai kegiatan kebudayaan.

Yasir menyebutkan, dukungan pemerintah daerah juga mencakup pemanfaatan platfrom digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sarana dokumentasi dan penyebaran bahasa daerah. Selain itu, sinergi dengan Balai Bahasa, komunitas literasi, dan lembaga adat akan diperkuat, termasuk melalui pelatihan fasilitator dan survei pemetaan bahasa lokal.

Damruddin Rahman, Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara. Rapat koordinasi pada 28 Januari menjadi agenda awal revitalisasi bahasa daerah di Pulau Taliabu.

Menurut dia, kegiatan berlanjut pada 29 Januari 2026 dengan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) untuk menyusun modul pembelajaran bahasa Taliabu. Selanjutnya, pada 3-5 Februari 2026 akan dilaksanakan bimbingan teknis revitalisasi bahasa daerah bagi guru.

Praktisi bahasa Taliabu, kepala sekolah SD dan SMP, guru penggerak, komunitas literasi, serta pihak terkait dilibatkan dalam DKT untuk merumuskan rekomendasi yang akan menjadi dokumen panduan pembelajaran.

“Bahasa yang bisa dibilang hampir punah di kalangan generasi muda saat ini, untuk dijadikan rekomendasi dan dijadikan dokumen panduan di Dinas Pendidikan untuk dijadikan bahan ajar,” ujar Damruddin.

Ia menambahkan, pelestarian bahasa ibu merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di Pulau Taliabu.

“Dengan begitu ini menjadi tanggung jawab dan tantangan buat kita bersama, untuk mengawal dan memberikan sumbangsih pemikiran yang akan dijadikan catatan untuk bagaimana bahasa ibu harus dilestarikan di Kabupaten Pulau Taliabu yang kita cintai ini,” tandasnya.