Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas di seluruh desa dan kelurahan di Kota Tidore Kepulauan kini menghadapi tantangan cukup berat pasca pelantikannya. Salah satu persoalan utama yang mencuat adalah mundurnya sejumlah pengurus koperasi tanpa alasan yang jelas.
Dari total 89 koperasi yang tersebar di 39 desa dan 40 kelurahan, tidak semuanya berjalan sesuai harapan. Meski mayoritas telah dibentuk, masih terdapat kendala administratif hingga kelembagaan.
Pengawas Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kota Tidore Kepulauan, Ragwan, mengungkapkan, hingga kini sebanyak 86 desa dan kelurahan telah memiliki akta pendirian koperasi, sementara 3 lainnya belum mengambil akta meski dokumennya sudah tersedia.
“Pasca pembentukan koperasi, sebagian besar sudah memiliki akta pendirian. Namun masih ada beberapa yang belum mengambil akta tersebut,” ujar Ragwan, Sabtu, 31 Januari 2026.
Meski demikian, Ragwan menambahkan, hampir seluruh koperasi desa dan kelurahan belum menjalankan program koperasi secara aktif. Sebagian baru sebatas melengkapi administrasi dasar seperti pembuatan stempel koperasi, izin berusaha, hingga NPWP.
“Yang menjadi kendala utama saat ini adalah adanya pengurus koperasi yang mengundurkan diri setelah dilantik,” jelasnya.
Terkait pengunduran diri pengurus, Ragwan mengaku belum mengetahui alasan pasti di balik keputusan tersebut. Padahal, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan instruksi langsung Presiden dan menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa.
“Kalau koperasi tidak dibentuk, maka dampaknya Dana Desa bisa tidak cair,” tegasnya.
Sementara dari sisi fisik, tambah dia, pembangunan gerai koperasi mulai berjalan di sejumlah wilayah. Di Pulau Tidore, pembangunan dilakukan di Kelurahan Indonesiana dan Dowora, sementara di daratan Halmahera mencakup Todapa, Woda, dan Payah.
Setiap desa dan kelurahan didampingi oleh asisten bisnis sebanyak 9 orang, ditambah 2 orang tambahan. Namun, hingga kini Disperindagkop dan UMKM belum menerima laporan progres pembangunan secara resmi.
“Pembangunan harus diverifikasi oleh TNI sebagai salah satu syarat, dengan ukuran bangunan 20 x 40 meter,” kata Ragwan.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran pembangunan gerai koperasi bukan berasal dari Dinas, karena pihaknya hanya menangani aspek kelembagaan. Meski pembangunan melibatkan TNI, pengerjaannya tetap menggunakan pihak ketiga.
“Saat ini baru enam gerai koperasi yang sedang dalam proses pembangunan,” ujarnya.
Sesuai edaran Kementerian Desa, desa hanya dapat mengusulkan pengadaan lahan, sementara kelurahan harus menggunakan lahan milik pemerintah daerah yang mendapat persetujuan Wali Kota.
Di lapangan, dia bilang, banyak kelurahan menghadapi kendala ketersediaan lahan. Salah satu syarat pembangunan gerai koperasi adalah lokasinya harus dekat dengan pemukiman warga.
Untuk pembangunan satu gerai koperasi, dibutuhkan anggaran sekitar Rp3 miliar, yang mencakup tujuh jenis gerai, seperti gerai sembako, klinik, apotek, gudang, hingga cold storage.
Anggaran tersebut juga sudah termasuk dua unit mobil operasional koperasi, serta dana operasional sekitar Rp500 juta.
Selain persoalan fisik dan kelembagaan, koperasi Merah Putih juga menghadapi tantangan lain, yakni belum adanya iuran wajib, simpanan pokok, simpanan wajib, serta keanggotaan yang aktif.
Sementara itu, Kepala Desa Somhode, Ahmad Baharu, menyampaikan bahwa pembangunan koperasi Merah Putih di desanya telah dimulai sejak Desember 2025.
“Lokasinya dekat jalan, tapi untuk model bangunannya saya belum tahu secara detail,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lahan yang digunakan merupakan milik Pemerintah Kota Tidore Kepulauan seluas 3 hektare, dan 1 hektare telah dialokasikan khusus untuk pembangunan koperasi.
“Untuk administrasi lembaga seperti akta pendirian dan dokumen lainnya sudah lengkap,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.