Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NH (9) di Kecamatan Tidore Timur hingga kini belum menemui titik terang. Kasus yang dilaporkan Forum Studi Perempuan (Fospar) Maluku Utara ke Polresta Tidore Kepulauan itu telah berjalan lebih dari tiga bulan tanpa penetapan tersangka.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak November 2025, namun hingga awal Februari 2026 masih tertahan di meja penyidik. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Unit PPA Polresta Tidore bersama tenaga psikolog telah beberapa kali mendatangi korban. Namun, penyidik mengaku belum mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Direktur Fospar Maluku Utara, Astrid Hasan, mengungkapkan, terhambatnya proses hukum disebabkan belum rampungnya hasil pemeriksaan psikologis korban.
“Pelaku sampai sekarang masih berkeliaran di Kelurahan Rum. Kasus ini sudah tiga bulan di meja penyidik, tapi belum ada tersangka karena kekurangan alat bukti, terutama hasil pemeriksaan psikologi korban,” ujar Astrid, Rabu, 4 Februari 2026.
Astrid menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima keluarga korban pada 5 Desember 2025, penyidik menyebutkan bahwa ahli psikologi mengalami kendala dalam menggali keterangan karena kondisi kesehatan korban belum membaik.
Selama proses pendampingan, Fospar menemukan perubahan fisik yang signifikan pada diri NH pascakejadian. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis, termasuk dugaan infeksi HIV/AIDS.
“Seluruh anggota keluarga sudah diperiksa dan hasilnya negatif. Dokter kemudian menyarankan pemeriksaan lanjutan, sehingga keluarga menanyakan langsung kepada anak,” jelas Astrid.
Saat dirujuk ke RSUD Tidore Kepulauan, dokter menjelaskan bahwa HIV merupakan virus yang bisa dikendalikan dengan konsumsi obat secara rutin. NH sempat diberikan obat dengan dosis tinggi.
Namun, pada pemeriksaan lanjutan kedua dan ketiga, hasil tes menunjukkan korban negatif HIV.
“Dokter bahkan menyarankan jika tidak percaya, silakan periksa di Prodia karena rumah sakit tidak memiliki anggaran,” tambahnya.
Astrid menyebutkan, selama mengonsumsi obat-obatan tersebut, fungsi hati korban mengalami peningkatan signifikan. Kondisi ini sempat disalahartikan sebagai kenaikan berat badan.
Kendala lain yang dihadapi penyidik, lanjut Astrid, adalah hasil visum RSUD Tidore Kepulauan yang menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
“Padahal secara psikis, anak ini mengalami trauma berat,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Desi Kirana Buamona, menyatakan kondisi psikologis NH semakin memprihatinkan. Korban disebut sering mengurung diri di rumah dan menunjukkan gejala trauma mendalam.
“Kasus ini harus menjadi atensi Kapolda Maluku Utara. Anak ini tidak mungkin menghadapi proses hukum sendiri. Pelaku harus segera ditangkap agar korban mendapatkan keadilan,” tegas Desi.
Menurut Desi, sesuai prosedur, perkembangan perkara seharusnya disampaikan setiap 14 hari. Namun hingga kini, kasus tersebut telah berjalan tiga bulan dan belum menunjukkan kejelasan.
“Kami ingin tahu kasus ini sudah sampai di mana. Saya juga meminta SP2HP terakhir. Informasinya, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk menetapkan tersangka, penyidik hanya kekurangan satu alat bukti, yakni hasil pemeriksaan psikologis korban.
“Pelaku masih bebas berkeliaran. Korban bahkan ketakutan jika didekati, apalagi oleh laki-laki,” ungkapnya.
Melihat lambannya penanganan perkara, pihak keluarga korban mendesak Kapolresta Tidore Kepulauan dan Kapolda Maluku Utara untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus pencabulan anak tersebut.
Desi juga mengungkapkan bahwa meski penyidik telah menghadirkan ahli psikologi, hingga kini hasil pemeriksaan belum diterima.
“Polisi harus aktif mengejar hasil psikologi korban agar berkas segera lengkap. Jangan menunggu. Kalau tidak ada inisiatif, kasus ini akan terus diam,” tegasnya.
Selain itu, pihak pendamping berencana mengajukan restitusi ke LPSK untuk mengganti biaya pengobatan serta pemulihan psikologis yang dialami korban.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.