Sebanyak 14 pemuda dan warga Desa Sagea dan Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku Utara, pada Selasa, 10 Februari 2026. Mereka dipanggil setelah demonstrasi menolak tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang diduga beroperasi secara ilegal.

“Saat ini yang teridentifikasi ada 14 orang. Saya termasuk yang dapat surat itu,” ujar Rifya Rusdi, perwakilan Koalisi Save Sagea, gerakan pemuda dan warga, kepada Kadera, Rabu, 11 Februari 2026 dini hari.

Berdasarkan salinan surat panggilan, 14 warga dipanggil atas laporan, salah satunya bernomor B/208/II/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 Februari 2026. Surat baru diterima warga pada 10 Februari 2026. Mereka dipanggil memenuhi klarifikasi pada Rabu, 11 Februari 2026 di Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah. Surat perintah penyelidikan bernomor: Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditrekrimsus diterbitkan pada 6 Februari 2026.

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap 14 warga Sagea dan Kiya dengan dugaan tindak pidana merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan perubahannya.

Inspektur Polisi Dua Amir Mahmud, Kasi Humas Polres Halteng, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai laporan dan rencana pemeriksaan para pejuang lingkungan.

Laporan itu merujuk pada demonstrasi warga menolak aktivitas tambang nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia, yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia, pada 5 Februari 2026. Warga menilai perusahaan tambang nikel itu diduga ilegal.

Dalam catatan Koalisi Save Sagea, perusahaan tersebut memang beroperasi tanpa kelengkapan izin. Selama sekitar lima bulan beraktivitas, perusahaan tambang nikel itu belum mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta diduga melakukan penimbunan laut tanpa izin.

Warga sebelumnya mempertanyakan dokumen perizinan dalam pertemuan dengan pihak perusahaan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada pertengahan Desember 2025. Namun, menurut koalisi, perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.

Ketidakjelasan izin membuat masyarakat sulit memastikan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan lingkungan. “Kalau dari awal izinnya saja tidak jelas, bagaimana jaminan perlindungan terhadap sumber kehidupan seperti sungai dan pesisir kami?” kata warga sebelumnya.

Koalisi Save Sagea mendesak pemerintah daerah, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kepolisian, serta penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera turun tangan dan menindak dugaan pelanggaran tersebut.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara mencatat, penolakan atas perusahaan juga didasarkan pada kekhawatiran serius bahwa operasi tambang nikel akan mengancam lingkungan hidup di kawasan Sagea-Kiya, khususnya terhadap ekosistem karst Sagea dan Telaga Yonelo atau Talaga Legaelol.

Julfikar Sangaji, Dinamisator Jatam Maluku Utara, mengatakan, kedua ekosistem ini tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga nilai kultural dan spiritual yang sangat mendalam.

“Kawasan Karst Sagea merupakan benteng kehidupan dan infrastruktur alam yang menopang keberlangsungan kampung, terutama sebagai sumber air utama, serta menjadi bagian dari ritus dan pengetahuan leluhur yang dijaga hingga kini,” ujar Julfikar.