Penghentian penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial Instagram yang melibatkan Hening Syarbin alias HS menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor, Desy Kirana Buamona, meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk membuka kembali perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh perempuan berinisial AP. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/15/III/2025/Dit Reskrimsus tertanggal 21 Maret 2025, penyidik memutuskan menghentikan penyelidikan dengan alasan alat bukti belum cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Persoalan bermula dari komentar AP di salah satu akun Instagram pada 2025 lalu. Dalam percakapan tersebut, AP menyinggung dugaan hubungan antara HS dan suaminya. Komentar itu kemudian berujung pada saling balas di media sosial hingga berlanjut ke pesan langsung (direct message/DM).

“Jadi, kejadian itu berawal dari klien saya komentar temannya HS secara pribadi melalui instagram. Dan komentar tersebut, diteruskanlah ke Vionita sehingga terjadi cekcok antara Vionita dan HS,” tegas kuasa hukum pelapor, Desy Kirinina Buamona, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut Desy, setelah percakapan tersebut, HS justru mengunggah sejumlah story Instagram yang berisi kata-kata tidak pantas dan menyebut AP dengan istilah yang merendahkan.

Salah satu unggahan bahkan menyebut AP sebagai “lonte basar”, yang kemudian tersebar dan diketahui banyak orang.
Akibat unggahan tersebut, AP mengaku mengalami tekanan psikologis dan sanksi sosial. Ia disebut merasa malu, menarik diri dari pergaulan, bahkan kesehatannya terganggu.

“Klien saya sampai mengurung diri di rumah karena merasa dipermalukan. Ini jelas berdampak pada kondisi mental dan kehidupan sosialnya,” tegas Desy.

Meski kedua belah pihak telah dimintai keterangan, penyidik memutuskan menghentikan penyelidikan. Dalam dokumen gelar perkara yang memuat keterangan ahli ITE, disebutkan bahwa unsur pasal pencemaran nama baik belum terpenuhi karena adanya dugaan serangan lebih dulu melalui pesan pribadi.

Ahli merujuk pada Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah, yang mengatur ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp400 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.

Selain itu, Pasal 45A ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2024 menyebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik menyimpulkan perkara belum memenuhi unsur pidana.
Namun, Desy menilai kesimpulan itu keliru. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan penyerangan secara terbuka di media sosial, melainkan hanya berkomunikasi melalui pesan pribadi.

“Atas dasar itu, kami telah mengajukan permohonan resmi agar kasus ini dibuka kembali. Kami juga melampirkan bukti tambahan berupa video dan dokumen pendukung lainnya,” ungkapnya.

Permohonan tersebut diajukan melalui surat kuasa Nomor: LP/B/2025/SPKT/Polda Malut/30 Januari 2026 dan telah disampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Maluku Utara.
Kuasa hukum berharap penyidik dapat meninjau ulang penghentian penyelidikan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kliennya.