Kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada seluruh warga Kota Tidore Kepulauan.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, usai menghadiri penyampaian Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada Kamis, 12 Januari 2026.
Ahmad Laiman menegaskan, capaian opini pelayanan publik yang baik bukan sekadar penghargaan atau pemenuhan standar formal semata. Menurutnya, hal itu merupakan wujud nyata tanggung jawab dan kewajiban seluruh jajaran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen nyata untuk terus melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang baik serta memastikan kepuasan publik benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun Kota Tidore Kepulauan berhasil mempertahankan opini pelayanan publik yang baik, hal tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja perangkat daerah. Pengawasan dan evaluasi, kata dia, perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas pelayanan semakin optimal.
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara juga menyampaikan hasil Penilaian Opini Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, serta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penulis: Mansur Armain

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.