Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Tengah dari jabatannya. Desakan ini muncul setelah 14 warga Sagea dipanggil aparat kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan mengganggu kegiatan usaha tambang.

Riswan Sanun, Ketua Umum Formpas Malut, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara pada 11 Februari 2026 di Polres Halmahera Tengah. Keempat belas warga diperiksa terkait dugaan merintangi aktivitas pertambangan milik PT Mining Abadi Indonesia.

Menurut Riswan, langkah aparat tidak dapat dipandang sebagai prosedur hukum biasa. Ia menilai pemanggilan warga yang tengah memperjuangkan ruang hidup dan lingkungan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi persoalan keberpihakan negara. Ketika masyarakat yang memperjuangkan lingkungan justru dipanggil dan diperiksa, sementara aktivitas korporasi yang menuai konflik terus berjalan, maka publik berhak mempertanyakan integritas aparat penegak hukum. Kami mencium adanya aroma keberpihakan aparat kepada kepentingan korporasi tambang,” kata Riswan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Warga diperiksa menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Riswan menilai regulasi tersebut kerap dijadikan alat untuk membungkam suara masyarakat di wilayah konflik tambang.

Formapas Malut, kata dia, meminta Kapolri segera mengevaluasi dan mencopot Kapolda Maluku Utara serta Kapolres Halmahera Tengah karena dinilai lebih berpihak kepada kepentingan korporasi. Jika tuntutan itu tidak direspons, pihaknya mengancam akan menggalang konsolidasi nasional bersama elemen mahasiswa dan organisasi lingkungan untuk menggelar aksi besar-besaran.

“Jangan sampai institusi kepolisian kehilangan legitimasi di mata rakyat hanya karena membiarkan aparat di daerah diduga berpihak pada kepentingan korporasi. Jika Kapolri tidak segera bertindak, maka gelombang protes akan meluas secara nasional. Ini peringatan serius, jangan korbankan Masyarakat untuk kepentingan para elit dan korporasi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Wahyu Istanto Bram, mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut kepolisian berupaya memfasilitasi para pihak agar tercapai penyelesaian bersama.

Menurut Wahyu, terdapat dua perkara yang tengah ditangani. Pertama, dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja warga negara asing (WNA). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/26/II/2026/RES HALTENG/SPKT tertanggal 5 Februari 2026.

Dalam kasus ini, kata dia, proses hukum akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek hukum asal WNA tersebut.

“Misalnya kita secara hukum memperbolehkan damai. Nah negara luar bagaimana? Ada nggak itu? Itu akan jadi rujukan mereka dan berpendapat hukum di negara mereka sebagai acuan. Gini aja, kalau sudah naik sidik, artinya, para pihak ada yang tidak sepakat,” kata Wahyu melalui pesan singkat saat dikonfirmasi reporter Kadera.id, Rabu, 17 Februari 2026.

Adapun perkara kedua terkait dugaan merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan milik PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

“Harus bisa dibedakan, kalau naik penyidikan bukan berarti semua masalah selesai. Kemungkinan sebagian selesai, misalnya, warga dengan perusahaan. Tapi warga versus individunya enggak selesai, kita mau bagaimana lagi. Kita kan terima mandat untuk memproses,” ujar Wahyu.