Koalisi Save Sagea menilai laporan polisi yang dilayangkan PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia terhadap 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya. Perusahaan melaporkan warga ke Kepolisian Daerah Maluku Utara di tengah penolakan masyarakat terhadap aktivitas tambang nikel di kawasan tersebut.

“Kami memandang langkah ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan pesan intimidasi terhadap Koalisi Save Sagea,” ujar Sulastri Mahmud, perwakilan Save Sagea dalam keterangan tertulis yang diterima Kadera, Sabtu, 21 Februari 2026. “Ini adalah upaya membungkam suara warga yang menolak tunduk pada kepentingan industri ekstraktif.”

Sulastri menegaskan laporan polisi dan ancaman hukum tidak akan menggoyahkan sikap warga. “Jika kriminalisasi menjadi cara untuk meredam perlawanan, maka hal itu sekaligus membuktikan watak industri tambang yang lebih mengutamakan investasi dibanding keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Ketika warga mempertahankan tanah dan airnya, mereka diposisikan sebagai pengganggu. “Padahal yang kami lakukan adalah menjalankan hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang sehat, menyampaikan pendapat, dan menjaga masa depan generasi kami.”

Koalisi juga menyatakan tidak pernah menyetujui kesepakatan yang dibuat pada 11 Februari 2026 antara perusahaan, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan di Kantor Camat Weda Utara. Dalam pertemuan itu disebutkan adanya dukungan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan.

“Kami menegaskan bahwa Koalisi Save Sagea tidak pernah menyetujui kesepakatan tersebut. Pernyataan dukungan terhadap tambang bukanlah suara kami,” tambah Rifya Rusdi, perempuan Desa Sagea.

Menurut Rifya, kawasan karst Sagea–Kiya bukan ruang kosong yang dapat dikavling, dipetakan, dan dieksploitasi demi kepentingan korporasi. Di wilayah ini terdapat sumber mata air yang menghidupi warga, hutan penyangga kehidupan, kebun sebagai sandaran ekonomi keluarga, serta relasi sosial dan budaya yang telah diwariskan lintas generasi.

Sejak awal perusahaan beroperasi, Koalisi Save Sagea secara konsisten menolak kehadiran tambang di Kampung Sagea dan Kiya. Sikap ini lahir dari kesadaran bahwa bentang alam karst dan Telaga Yonelo (Lagaelol) merupakan satu kesatuan ekologis dengan Telaga Yonelo dan Goa Boki Moruru.

“Karst Sagea bukan sekadar batuan; ia adalah ruang hidup, penyimpan air, penyangga ekosistem, dan bagian dari identitas budaya masyarakat kami. Merusaknya berarti mengancam keberlanjutan kehidupan kami,” jelas Rifya.

Koalisi mendesak perusahaan segera mencabut laporan terhadap 14 warga serta menghentikan segala bentuk intimidasi. Mereka juga meminta pemerintah daerah dan Kementerian ESDM mencabut izin usaha pertambangan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Upaya kriminalisasi ini tidak akan menghentikan perjuangan kami. Setiap tekanan justru mempertegas pilihan kami untuk tetap berdiri menjaga tanah, air, dan hutan dari “monster” tambang yang rakus dan merusak,” terang Rifya.

“Kami percaya bahwa mempertahankan ruang hidup adalah hak sekaligus tanggung jawab. Kami berdiri bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang.”