Sebanyak 15 mahasiswa di Tidore Kepulauan menerima surat panggilan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore, Maluku Utara. Pemanggilan itu terkait dugaan perusakan pagar dan gerbang kantor Pengadilan Negeri Soasio.

Laporan atas peristiwa tersebut dilayangkan Ma’rifin Arif dari PN Soasio pada 17 Oktober 2025, sehari setelah aksi solidaritas mengawal sidang putusan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Kamis, 16 Oktober 2025. Para mahasiswa dilaporkan dengan sangkaan Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat pemanggilan diterima anggota sejumlah organisasi, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tidore, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Tidore, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tidore.

“Dari 15 mahasiswa yang dipanggil, 13 diantaranya sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Tidore dan diperiksa secara terpisah,” kata Achmad Rizaldy, Ketua Kota LMND Tidore kepada Kadera, Sabtu, 28 Februari 2026.

Menurut dia, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pendalaman perkara. Namun, ia mengaku belum mengetahui siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah pemeriksaan semua selesai, baru gelar perkara an penetapan tersangka. Karena kasus ini sudah masuk penyidikan,” ujarnya.

Rizaldy menilai laporan dari pihak PN Soasio justru memperpanjang praktik kriminalisasi terhadap aktivis. Meski demikian, ia memastikan bersama rekan-rekannya tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kami berupaya kooperatif dengan pihak berwenang. Saya rasa dengan adanya masalah ini menambah deretan panjang kasus kriminalisasi terhadap aktivis di seantero negeri,” tegasnya.

Aldi Rizaldi Daud, Ketum HMI Cabang Tidore, mengatakan proses hukum kasus tersebut telah berjalan sekitar empat bulan. Ia menilai perkara itu sebagai upaya melemahkan gerakan mahasiswa. Meski begitu, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya pikir dengan adanya kasus ini jangan sampai melemahkan gerakan mahasiswa dikemudian hari,” ujat Aldi.

Sementara, Aipda Agung Saytiawan, Pelaksanan Harian Kepala Seksi Humas Polresta Tidore, belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat hingga berita ini diturunkan.

Berikut daftar nama mahasiswa yang menerima surat panggilan Polresta Tidore:

  1. Iksan Sam (LMND)
  2. Riski Kasim (LMND)
  3. Julfitra Idham (LMND)
  4. Irman Kader (LMND)
  5. Achmad Rizaldi (LMND)
  6. Aldi Rizaldi Daud (Ketua Umum HMI Cabang Tidore)
  7. Ariyanto A. Gani (Kabid PA HMI)
  8. Hafrijal A. Rasid (Ketua HMI Nuku)
  9. M. Rahmat H. Taher (HMI Nuku)
  10. Irfan A. Gani (PMII)
  11. Riski La Hasan (PMII)
  12. Tarwid (Mahasiswa Ekonomi Nuku)
  13. Safril Idris (HMI)
  14. Tirta Wowotubun (HMI)
  15. Salman Alfarisi (LMND)