Pengadilan Negeri Soasio memtuskan hukuman dua tahun penjara kepada BJ (16), siswa SMA di Tidore Kepulauan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sesuai keterangan para saksi dalam sidang tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya dalam kasus itu.
“Memang, kalau putusan hakim satu tahun, tapi dari JPU tuntutannya berbeda, yakni dua tahun dengan subsider enam bulan penjara. Alasannya pelaku tidak lagi ada upaya hukum, baik dari JPU maupun terdakwa,” kata JPU Kejaksaan Negeri Tidore, R. Gilang Warih Prakoso, Jumat, 27 Februari 2026.
Gilang bilang, pihaknya telah memberitahukan kepada keluarga korban setelah putusan tersebut dibacakan oleh hakim.
Ibu korban, VI saat dikonfirmasi, membenarkan putusan hakim terhadap pelaku atas kasus asusila itu kepada anaknya yang divonis dua tahun.
Ia bercerita, kasus ini terjadi di luar sekolah pada September 2025 lalu saat pelaku berstatus pelajar.
“Jadi, saat itu saya tahu ketika mengantarkan anak saya pulang. Sampai di rumah, saya menyita handphonenya dan mendapat percakapan dengan pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil percakapan tersebut baru ia tahu kasus itu, dan mulai interogasi pelaku. Bahkan, mendatangi orang tua pelaku untuk memberitahu kelakuan anaknya.
Dalam kasus ini, pelaku memaksa korban konsumsi minuman keras lalu dibawa ke indekos dan dicabuli. Tak terima baik atas perlukan bejat kepada anaknya, orang tua korban membawa kasus ini ke Polresta Tidore Kepulauan. Proses hukum itu berjalan hingga ke meja hijau dan putusan dua tahun penjara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.