Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pemerintah memproses pidana perusahaan tambang yang di sanksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Maluku Utara. Jatam menilai sanksi administratif berupa denda lebih dari Rp 500 miliar belum cukup untuk menindak dugaan pelanggaran tambang ilegal di Pulau Gebe dan Pulau Bacan.

Sebelumnya, Satgas PKH menjatuhkan denda administratif kepada PT Karya Wijaya atas dugaan tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Perusahaan itu diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin.

Satgas juga menyegel PT Indonesia Mas Mulia di Pulau Bacan, Halmahera Selatan, serta PT Mineral Trobos di Pulau Gebe. PT Mineral Trobos diduga menambang di luar area izin dan di kawasan hutan. Besaran sanksi untuk perusahaan tersebut masih dalam proses perhitungan.

“Langkah Satgas PKH ini belum cukup karena hanya berhenti pada sanksi administratif tanpa menyentuh akar persoalan: konflik kepentingan pejabat publik, penjarahan kawasan hutan, dan kejahatan lingkungan sistematis yang merugikan warga dan ekosistem,” ujar Melky Nahar, Koordinator Nasional Jatam, dalam keterangan pers, 27 Februari 2026.

Terafiliasi dengan Gubernur Sherly

Riset Jatam pada Oktober 2025 menunjukkan gurita perusahaan ekstraktif keluarga Laos–Tjoanda yang menguasai rantai nikel dan komoditas lain di Maluku Utara. JATAM mengidentifikasi sedikitnya lima perusahaan kunci yang terafiliasi langsung dengan Sherly Tjoanda, yakni PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana.

PT Karya Wijaya memiliki konsesi tambang nikel di Pulau Gebe. Pada 2025, perusahaan itu mendapat tambahan izin seluas 1.145 hektare, bertepatan dengan kontestasi Pemilihan Gubernur Maluku Utara.

Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK Nomor 13/LHP/05/2024 mencatat perusahaan tersebut menggarap 51,3 hektare lahan PPKH milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, menambang tanpa PPKH, serta tidak menempatkan jaminan reklamasi.

“Kondisi ini menguatkan temuan Jatam bahwa Gubernur Sherly memanfaatkan kekuasaan politik untuk meluaskan imperium bisnis tambang, sehingga posisi sebagai kepala daerah bercampur dengan kepentingan bisnis pribadi dan keluarga,” terang Melky.

Tambang di Balik Klub Malut United

Adapun PT Mineral Trobos merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang didirikan pada 8 Desember 2022 di Ambon dengan modal disetor Rp 1 miliar. Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, susunan pengurus dan pemegang sahamnya adalah Lauritzke Mantulameten sebagai komisaris (90 persen saham), Fabian Nahusuly sebagai direktur utama (10 persen), dan Raja Nordiba Erizha Purbasari sebagai direktur.

Temuan Jatam menunjukkan adanya indikasi kuat keterkaitan PT Mineral Trobos dengan pengusaha David Glen Oei, yang juga diduga sebagai figur di balik klub sepak bola Malut United FC. Ia pun disinyalir berperan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur formal perusahaan.

Investigasi Jatam juga menemukan dugaan bahwa David Glen Oei pernah melobi izin tambang kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pada Oktober 2024, ia diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait perizinan tambang yang menjerat Abdul Gani.

PT Mineral Trobos tercatat memegang IUP Operasi Produksi nikel di Kabupaten Halmahera Tengah dengan luas awal sekitar 315 hektare, yang kemudian menyusut menjadi sekitar 196 hektare. Perusahaan beroperasi di Pulau Gebe, antara lain di Dusun Loalo dan Desa Tacepi, serta sejumlah titik lain di Halmahera Tengah. Temuan lapangan, menurut JATAM, menunjukkan dugaan penambangan di luar area izin dan di kawasan hutan.

Selain itu, berdasarkan data AHU, PT Mineral Trobos juga menguasai 80 persen saham PT Wasile Jaya Lestari dengan konsesi 2.728 hektare di Halmahera Timur, serta memiliki saham di PT Mineral Jaya Molagina dengan konsesi 914,50 hektare di Pulau Gebe. Dengan komposisi tersebut, perusahaan ini dinilai mengendalikan dua entitas tambang nikel tersebut.

Satgas PKH menemukan ketidaksesuaian antara dokumen PPKH yang hanya mencakup 50,59 hektare dengan rencana produksi hingga 1,2 juta WMT per tahun dan area operasi yang lebih luas. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penambangan ilegal dan pelanggaran perizinan.

Tuntutan

Jatam mendesak Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran tambang di Maluku Utara.

JATAM meminta pemerintah:

  1. Mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, serta perusahaan lain yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin.
  2. Memproses pidana pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk dugaan pemilik manfaat, dengan menggunakan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi.
  3. Mengusut dugaan 27 IUP bermasalah di Maluku Utara beserta jejaring korporasi dan relasinya dengan pejabat daerah maupun elite politik nasional.
  4. Menghentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting, serta memulihkan hak masyarakat yang terdampak.
  5. Melakukan pemulihan kerusakan ekologis di Pulau Gebe dan wilayah lain yang terdampak dengan pembiayaan dari perusahaan yang bertanggung jawab.