Koalisi peduli masyarakat adat mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat. Desakan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Terhimpitnya Ruang Hidup Masyarakat Adat di Tengah Masifnya Industri Ekstraktivisme di Maluku Utara” di Kafe Rosco Kohikan, Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan, Sabtu, 28 Februari 2026.

Mubalik Tomagola dari Komunitas Kaoem Muda Maluku Utara mengatakan RUU Masyarakat Adat hingga kini belum menunjukkan percepatan pembahasan di DPR. Padahal, rancangan beleid itu sudah lama masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kebutuhan akan payung hukum yang komprehensif bagi masyarakat adat sudah sangat mendesak, mengingat konflik agraria, perampasan wilayah adat, kriminalisasi, serta eksploitasi sumber daya alam terus terjadi di berbagai daerah,” kata Mubalik, Sabtu, 28 Februari 2026.

Menurut dia, kebutuhan payung hukum komprehensif bagi masyarakat adat semakin mendesak. Konflik agraria, perampasan wilayah adat, kriminalisasi, hingga eksploitasi sumber daya alam terus terjadi di berbagai daerah, termasuk Maluku Utara.

Ia menilai pengesahan RUU penting untuk memberi kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, sekaligus mencegah konflik dengan perusahaan maupun negara.

“Ini menguatkan mandat konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara,” ujarnya.

Tanpa undang-undang khusus, kata Mubalik, pengakuan masyarakat adat masih bergantung pada kebijakan sektoral dan peraturan daerah yang tidak seragam serta lemah implementasinya.

Akademisi dan peneliti masyarakat adat, Sukarno M. Adam, menyebut konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat masih tinggi. Ia merujuk catatan Konsorsium Pembaruan Agraria yang mencatat 295 konflik agraria sepanjang 2024. Adapun konflik terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) tercatat 154 kasus dalam periode 2020–2024.

“Bagi saya ini gambaran memotret bahwa masih banyak persoalan [yang belum selesai]. Salah satunya Halmahera,” katanya.

Dalam perspektif sosiologi, ujar dia, persoalan masyarakat adat tak lepas dari struktur regulasi dan kebijakan negara yang cenderung menyeragamkan. “Struktur ini mendorong keseragaman dia bukan mendorong partisipasi. Aturan membuat kita seragam, tapi mengabaikan partisipasi masyarakat,” kata dia.

Afrida Ngato, Pemimpin Masyarakat Adat Isam Pagi (Damanas), mendesak DPR segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan masyarakat adat, akademisi, dan organisasi sipil. Forum itu dinilai penting untuk mempercepat pembahasan sekaligus memastikan partisipasi publik.

“Kalau kita bicara RUU Masyarakat Adat sebenarnya tidak parsial, tapi manfaatnya untuk semua yang ada di wilayah itu. Jadi mesti ada RDPU. Karena kita terancam. Tanah ini bukan kita punya, tapi ini anak-cucu punya,” katanya.

Ia juga menekankan perlunya penyamaan persepsi tentang masyarakat adat di Maluku Utara. Menurut dia, masyarakat adat berbeda dengan kesultanan.

“Masyarakat adat itu jangan kemudian disebut kesultanan. Kesultanan itu negara kuno,” jelasnya.

Afrida menyebut dua hal mendesak: pengakuan hak atas wilayah (hak teritorial) dan hak atas sumber daya. Namun ekspansi konsesi industri dan PSN, kata dia, membuat ruang hidup masyarakat adat semakin terancam.

Nazlatan Ukuran Kasuba, Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, mengatakan pemerintah pusat dan daerah perlu melibatkan masyarakat secara partisipatif dalam pembahasan RUU. Ia menilai identifikasi dan pendokumentasian masyarakat adat menjadi langkah awal yang penting untuk dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau sudah disesuaikan dan kita dokumentasikan di Perda, maka saya menyakini ini adalah proses, langkah awal,” katanya.