Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Ternate mencatat 26 kali penindakan dan amankan 879.120 batang rokok tanpa pita cukai dalam dua bulan pertama tahun 2026.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, mengatakan capaian tersebut menunjukkan peningkatan pengawasan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dalam dua bulan pertama tahun 2026, Bea Cukai Ternate telah melakukan 26 kali penindakan dan mengamankan 879.120 batang rokok tanpa pita cukai,” ujar Ary, Senin, 2 Maret 2026.

Sebagai perbandingan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, total penindakan rokok ilegal di wilayah Maluku Utara tercatat sebanyak 627.740 batang. Artinya, dalam kurun waktu dua bulan pada 2026, jumlah rokok ilegal yang diamankan telah melampaui capaian satu tahun penuh 2025 dengan selisih lebih dari 250 ribu batang.

Nilai barang hasil penindakan pada awal 2026 diperkirakan mencapai Rp2.147.800.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1.150.904.320.

Ary menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara sekaligus upaya menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.

“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara dengan memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Kami ingin memastikan setiap produk yang beredar telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga tercipta keadilan bagi pelaku usaha yang patuh,” tegasnya.

Ke depan, Bea Cukai Ternate berkomitmen meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna menekan peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi cukai secara nasional.