Kurang lebih 1.875 pasangan suami-istri di Maluku Utara bercerai, pada tahun 2025. Jumlah itu membengkak hampir dua kali lipat, atau 85 persen, dibandingkan sembilan tahun lalu.
Mayoritas perkara tersebut adalah cerai gugat, yakni sekitar 1.355, dan sisanya 520 cerai talak. Di mana, cerai gugat ialah jenis perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suaminya. Sementara, cerai talak adalah sebaliknya.
Kadera.id mengunduh data Pengadilan Agama (PA) Labuha di Halmahera Selatan, PA Morotai, PA Ternate dan PA Soasio di Kota Tidore Kepulauan, dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP setiap PA.
Data yang diambil mencakup tahun 2016 hingga 2025. Data ini kemudian dibersihkan, diolah dan dianalisa menggunakan Openrefine dan Google Spreadsheet.
Hanya dalam setahun terakhir, antara tahun 2024-2025, kurang lebih 300 pasangan suami-istri berpisah melalui putusan di meja hijau. Tahun Inipun merupakan yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Kurang lebih 48 persen perkara ini berlangsung di meja PA Ternate. Selanjutnya, PA Labuha sekitar 27 persen, PA Morotai 15 persen dan PA Soasio 10 persen.
Meskipun menjadi yang terbanyak dalam jumlah perkara, lonjakannya di PA Ternate masih berada di bawah PA Labuha, yang meningkat lebih dari dua kali lipat, sekitar 143,8 persen dalam sembilan tahun terakhir.
Hal serupa juga terjadi di PA Morotai, yang meroket kurang lebih 128 persen. Demikianpun dengan PA Ternate, meningkat 78,8 persen dan PA Soasio 3,3 persen.
Sebaliknya, PA Soasio menjadi satu-satunya pengadil urusan perpisahan yang perkaranya berkurang, di Maluku Utara, dalam tiga tahun belakangan. Ia menyusut sekitar 26 persen. Sementara, sisanya melonjak.
Diantaranya, PA Labuha naik 62,5 persen, PA Morotai 37,6 persen dan PA Ternate 25,3 persen, antara tahun 2022 hingga 2025.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.