Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, meminta manajemen perusahaan Harita Nickel mengevaluasi skema penjualan takjil Ramadan di kawasan perusahaan. Mereka menilai kebijakan yang diterapkan saat ini membatasi ruang usaha warga lokal dan berpotensi menimbulkan konflik antar warga.

Sarbanun Lewer, salah satu pedagang takjil, mengatakan lapak penjualan di dalam kawasan perusahaan telah diatur oleh pihak perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR). Lapak-lapak tersebut ditempatkan di beberapa titik yang dianggap strategis.

“Lapak sudah diatur oleh perusahaan di tempat-tempat tertentu. Kami hanya datang berjualan,” kata Sarbanun melalui sambungan telepon kepada Kadera, Selasa, 3 Maret 2026.

Menurut dia, pedagang dari warga Kawasi dijadwalkan datang berjualan mulai pukul 16.00 WIT. Namun sejumlah karyawan perusahaan sudah membuka lapak sejak pukul 14.00 WIT.

Perbedaan waktu berjualan itu, kata dia, membuat dagangan warga sering tidak habis terjual. “Takjil kami sering tidak habis. Kerugian bisa sampai jutaan rupiah selama Ramadan,” ujar Sarbanun.

Ia juga mengungkapkan, lapak yang disediakan perusahaan berjumlah delapan meja dalam satu titik. Namun warga Kawasi hanya memperoleh jatah tiga meja. Selain itu, pedagang dari warga Kawasi harus bergiliran berjualan setiap empat hari sekali.

“Di satu tempat ada delapan meja, tapi kami hanya dapat tiga. Kami juga harus bergiliran, satu kelompok dapat jatah jualan empat hari sekali,” katanya.

Di sisi lain, sejumlah karyawan perusahaan diduga dapat berjualan setiap hari. Bahkan, menurut keterangan Nurhayati Nanlessy, sebagian dari mereka sudah menjalankan usaha tersebut hampir lima tahun terakhir, tidak hanya pada bulan Ramadan.

Kitorang keberatan deng orang dari luar di perusahaan yang sudah jualan tiap hari. Tapi warga Kawasi harus gilirian, ini tara adil,” ujarnya.

Karena merasa dirugikan, sebagian warga Kawasi kemudian mendirikan lapak terpisah di kawasan perusahaan agar bisa menjangkau pembeli lebih awal. Namun pada 1 Maret 2026, waktu berjualan antara pedagang dari Kawasi dan warga yang tinggal di kawasan Ecovillage bertabrakan.

Situasi itu memicu ketegangan di lapangan. Sehari setelah kejadian tersebut, warga di Ecovillage mendatangi lapak mereka dan memprotes keberadaan warga Kawasi.

Nurhayati menduga terdapat peran pihak CSR perusahaan dalam memobilisasi protes tersebut. Karena itu, warga Kawasi mendatangi kantor CSR untuk meminta penjelasan. Namun upaya tersebut, menurutnya, justru berujung pada pertemuan yang mempertemukan mereka dengan warga Ecovillage.

Warga Kawasi meminta perusahaan menghapus pembatasan jam maupun kuota berjualan agar seluruh warga Kawasi memperoleh hak yang sama. Ia juga menilai karyawan perusahaan semestinya tidak diprioritaskan dalam skema pemberdayaan tersebut.

“Kalau karyawan bisa berjualan, seluruh warga Kawasi juga harus diberikan kesempatan yang sama,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Humas Harita Nickel belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat.