Angka pernikahan dini di Maluku Utara meroket lebih dari dua kali lipat. Ini terjadi setahun setelah pemerintah mengubah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Padahal, revisi UU ini bermaksud agar mencegah maraknya pernikahan dini.
UU 16/2019 menetapkan ambang batas minimal bagi lelaki dan perempuan yang hendak menikah harus berusia 19 tahun. Berbeda dari batasan sebelumnya dalam UU 1/1947, yaitu 19 tahun laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Nah, berdasarkan beleid teranyar tersebut, jika salah satu calon mempelai berusia di bawah dari 19 tahun, maka orang tuanya wajib mengajukan permohonan Dispensasi Kawin (Diska) di Pengadilan Agama atau PA maupun Pengadilan Negeri (PN) terdekat.
Kadera.id menelusuri perkara Diska yang diajukan kepada sejumlah PA dan PN di Maluku Utara. Kami menemukan pengajuan tersebut di PA Ternate, Soasio, Labuha, Morotai dan PN Tobelo, dari tahun 2016 hingga 2025.
Dalam dua tahun beruntun, setelah batasan minimal itu dinaikan, permohonan Diska melonjak 210,5 persen. Demikianpun antara tahun 2019-2021, rata-rata naik 17 perkara atau 154,5 persen per tahun.
Kemudian, pada 2022 turun sekitar 45,76 persen. Dinamika penurunan ini terus berlanjut hingga tahun 2025.Â
Akan tetapi, situasi sebaliknya terjadi di PA Ternate dan PN Tobelo yang melonjak dalam setahun terakhir, masing-masing sekitar 112,5 persen dan 133,3 persen.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.