Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara berinisial RD (37) terhadap istrinya, PW (36), menuai kecaman keras dari Forum Studi Perempuan (Fospar) Maluku Utara.
Akibat penganiayaan tersebut, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Chasan Boesorie, Ternate, dan menjalani operasi pada Senin, 23 Maret 2026.
Peristiwa ini diduga terjadi sehari sebelumnya, pada 22 Maret 2026. RD disebut menganiaya istrinya dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga tak sadarkan diri. Tak hanya itu, ia juga diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Direktur Fospar Maluku Utara, Astrid Hasan, menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat aktif. Ia meminta penyidik Reserse Polda Maluku Utara segera mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Kasus KDRT yang melibatkan anggota Brimob aktif ini harus menjadi perhatian bersama. Sangat disayangkan, dan perlu segera diselidiki secara menyeluruh untuk mengungkap kekerasan yang dialami korban,” ujar Astrid, Rabu, 25 Maret 2026.
Berdasarkan video dan foto yang beredar di media sosial Facebook, kondisi korban tampak memprihatinkan dengan sejumlah luka fisik di bagian kaki dan kepala. Tindakan tersebut dinilai melanggar kode etik Polri.
Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi, perilaku pelaku dinilai tidak mencerminkan etika kelembagaan maupun kepribadian, serta mencoreng nama baik institusi.
Fospar juga mendesak Kapolda Maluku Utara untuk bertindak tegas tanpa toleransi terhadap pelaku. Selain itu, RD juga diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian.
Secara hukum, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Penghapusan KDRT, khususnya Pasal 44, yang menyebutkan bahwa pelaku kekerasan yang menyebabkan korban sakit atau luka berat dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.
Astrid menambahkan, pelaku juga diduga melanggar sejumlah regulasi lain, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kode etik Polri, serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kami berharap aparat penegak hukum memproses kasus ini hingga ke Pengadilan Negeri Ternate dan menjatuhkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.