Jurnalis media online Haliyora.id, Afandi Atim alias Afan, diduga dipukul ajudan Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat meliput Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Provinsi Maluku Utara di Hotel Bela, pada Ahad, 12 April 2026 sekitar pukul 15.20 WIT.
Afan menjelaskan, saat itu ia bersama sejumlah wartawan sedang wawancara Bahlil, yang juga sebagai Ketua DPP Partai Golkar, di pintu keluar Gamalama Ballroom, Bella Hotel Ternate. Ia bilang, di tengah keramaian saat wawancara, salah satu ajudan Bahlil, berupaya mencegah dirinya dengan menarik baju hingga berujung pemukulan.
“Dia pukul satu kali. Hela [tarik] baju dan dia rotan [pukul] di bagian rusuk kanan saya. Saat itu kami sedang wawancara,” katanya kepada reporter Kader.id, saat diwawancarai pada Senin, 13 April 2026.
Ia mengaku, saat ini kondisinya sudah lumayan membaik dan kasus tersebut sudah disampaikan ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate untuk dikawal. Meski begitu, nama dari ajudan Bahlil tersebut belum diketahui.
“Kalau ajudan tra [tidak] tahu dia punya nama. Dong [mereka] dari pusat samua. Pengawal pribadi,” ungkapnya.
Yunita Kaunar, Ketua Aji Kota Ternate mengatakan, selama masa periode 2025-2026, ada empat kasus yang diadvokasi AJI Ternate. Kasus yang dialami Afan merupakan yang keempat.
Ia mengecam dugaan kekerasan dan intimidasi jurnalis, termasuk jurnalis Haliyora.id tersebut. Karena kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis hanya menyakiti korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” katanya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3). Selain itu, pada pasal 8, wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sedangkan pada Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” ungkapnya.
Ia mendesak pihak terkait, termasuk institusi tempat oknum tersebut bertugas agar menginvestigasi secara transparan dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Pun meminta jaminan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas.
Arifin Jafar, Ketua Panitia Musda IV sekaligus Sektretaris DPD Golkar Malut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat soal peristiwa tersebut belum merespons hingga berita ini terbit.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.