Kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan program Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, mulai berdampak pada penurunan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tidore Kepulauan.
Sebab, ada ASN yang memaknai kebijakan tersebut sebagai waktu libur. Padahal, penerapan WFA hanya berlaku pada hari Selasa hingga Kamis, dengan pembagian waktu kerja yang jelas.
Pada pagi hari, pukul 08.00–14.00 WIT, ASN tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Sementara itu, WFA diberlakukan pada pukul 14.00–17.00 WIT.
Namun, berdasarkan pantauan media ini, aktivitas ASN kerap terhenti setelah pukul 14.00 WIT, dan sebagian memilih langsung pulang ke rumah.
Menanggapi hal tersebut, Rusdy Thamrin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, menegaskan pemaknaan WFA sebagai waktu libur jelas keliru dan bertentangan dengan aturan.
“Program WFA ini bukan waktu libur. Jika setelah pukul 14.00 WIT ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, ASN wajib kembali ke kantor untuk melayani,” tegas Rusdy, Senin, 13 April 2026.
Ia juga menekankan, sikap tersebut tidak sejalan dengan semangat Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menegakkan disiplin kerja ASN.
Rusdy menambahkan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang malas berkantor atau berkinerja buruk. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 tentang TPP ASN Kota Tidore Kepulauan.
“Kami berharap ASN bekerja secara jujur. Soal pelayanan menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan OPD. Mereka harus berinovasi mengatur jam kerja, misalnya dengan sistem shift, agar produktivitas tetap terjaga dan masyarakat tidak dipersulit,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab OPD yang bergerak di sektor dasar seperti kesehatan dan pendidikan, tetapi berlaku untuk seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Tidak ada alasan bagi ASN menghambat urusan masyarakat dengan dalih WFA,” tambahnya.
Selain itu, Rusdy mengungkapkan masih banyak ASN yang tidak mengisi absensi, baik siang maupun sore hari. Padahal, dalam sistem WFA, absensi wajib dilakukan tiga kali, yakni pagi, siang, dan sore.
“Soal jam kerja kami kontrol melalui absensi. Jika ada ASN yang tidak melakukan absen, TPP-nya akan dipotong sebesar 2 persen,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.