Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa seorang eks calon Wali Kota Tidore periode 2024–2029 berinisial SRH, sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang tengah ditangani penyidik.
SRH dipanggil setelah penyidik memeriksa mantan Wali Kota Tidore, Capt Ali Ibrahim, untuk melengkapi keterangan dalam kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat panggilan kepada SRH untuk dimintai keterangan,” AKP I Komang Suriawan, Ps Kasat Reskrim Polresta Tidore, kepada Kadera.id, saat dikonfirmasi, Senin, 13 April 2026.
Ia bilang, dalam kasus ini jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut di pengadilan.
Kasus tersebut berawal dari laporan anggota DPRD Tidore dari Fraksi PDIP, Nurul Asnawia, pada 4 November 2024. Laporan itu ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kota Tidore, Umar Ismail, yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan Umar Ismail sebagai tersangka sejak 14 Agustus 2025. Namun hingga kini, perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan karena penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP I Komang Suriawan, Ps menjelaskan, pihaknya saat ini masih memenuhi petunjuk P19 dari JPU Kejari Tidore. “Penanganan perkara ini masih dalam tahap melengkapi berkas sesuai P19 yang diberikan oleh JPU,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan Berita Acara (BA) konfrontasi antara Ali Ibrahim dan Umar Ismail guna memperjelas duduk perkara. Meski demikian, hasil konfrontasi tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pemberkasan.
“Untuk hasil konfrontasi, belum bisa kami sampaikan karena prosesnya masih berjalan,” katanya, mengakhiri.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.