Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu akan melayangkan panggil pertama untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Jumat, 7 Februari 2025.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Nazamuddin, SH, saat ditemui tuturfakta di ruang kerjanya, Kamis, 6 Februari 2025.

“Sesuai prosedur, kami akan memanggil tersangka kasus proyek pembangunan mandi cuci kakus (MCK) yang berinisial S selaku PPK, besok,” katanya.

Nazamuddin mengatakan, sesuai mekanisme, jika yang bersangkutan tidak mengindahkan panggil pertama, langkah selanjutnya akan dilayangkan panggil kedua dan ketiga.

“Hingga panggilan ketiga tak diindahkan, maka kami akan mengeluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Diketahui, kadis PUPR Kabupaten Pulau Taliabu ditetapkan tersangka bersama kedua tersangka lainnya pada Senin, 3 Februari 2025 oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan MCK Individual yang tersebar di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu, dengan kerugian negara sebesar Rp 3.635.001.177.00.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1, jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31. tahun 1999 jo, pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, juga dijerat dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

—–

Reporter: Risto Sangaji