Polresta Tidore mengamankan 1.806 kantong dan 7 botol miras jenis cap tikus yang melibatkan 37 orang pelaku dan 31 di antaranya mengikuti sidang tipiring.
Para pelaku itu diringkus dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha 2025 selama 10 hari, sejak tanggal 17 hingga 26 Februari 2025.
Para pelaku tersebut antara lain, inisial NH, dengan barang bukti berupa 1.263 kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp 40.000.000 atau kurungan penjara selama 40 hari.
“Sementara pelaku lain, RH, OR, RS, RA, MI, AG, dan FM dengan barang bukti berupa 2 botol miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp 30.000.000 atau kurungan penjara selama 10 hari,” ungkap Plt. Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, Plh. Aipda Agung Setyawan, Minggu, 2 Maret 2025.
Lalu, pelaku FG dengan barang bukti berupa satu kantong dan setengah botol miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp 30.000.000 atau kurungan penjara selama tiga hari.
Pelaku NR, ES, OK, dan RT dengan barang bukti berupa satu botol miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp 30.000.000 atau kurungan penjara selama tiga hari.
Sementara, pelaku FT dengan barang bukti berupa 2 botol dan 1 kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp 30.000.000 atau kurungan penjara selama sepuluh hari.
Selain itu, pelaku LS, RN, RN, LG, LOP, LOR, J dengan barang bukti berupa empat kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp 30.000.000 atau kurungan penjara selama sepuluh hari.
“Kalau pelaku AM dengan barang bukti berupa 21 kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp 30.000.000 atau kurungan penjara selama 21 hari,” paparnya.
Pelaku JD dengan barang bukti berupa 50 kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp 30.000.000 atau kurungan penjara selama tujuh hari.
Selanjutnya, pelaku NT dengan barang bukti berupa delapan kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp.30.000.000 atau kurungan penjara selama 3 hari.
Pelaku AR dengan barang bukti berupa 13 kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp 30.000.000 atau kurungan penjara selama enam hari.
Pelaku J, N, NL, dan VL dengan barang bukti 1 kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp 30.000.000 atau kurungan penjara selama 3 hari.
Pelaku YN dengan barang bukti 100 (seratus) kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp 30.000.000 atau kurungan penjara selama 15 hari.
Dan pelaku JN dengan barang bukti 340 kantong miras jenis cap tikus dan putusan sidang membayar denda Rp 30.000.000 atau kurungan penjara selama 25 hari.
“Dari pelaku di tersebut, bahwa Operasi Pekat Kie Raha 2025 merupakan bagian dari upaya Polresta Tidore dalam memberantas penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum,” terang Agung.
Menurutnya, sidang tindak pidana ringan (Tipirung) ini, dilaksanakan sebagai salah satu bentuk memberikan efek jera terhadap para penjual miras tanpa izin sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku dan sebagai bentuk nyata Polresta Tidore dalam menekan angka kriminalitas akibat pengaruh minuman keras.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan, bila mengetahui ada yang menjual maupun mengkonsumsi minuman keras agar memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” imbaunya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.