Kepolisian Resor Kota Ternate menetapkan satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernisial MH sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan jurnalis Halmaheraraya, Fitriyanti Safar. Sementara, kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tribun Ternate, Julfikram Suhadi, masih dalam penyelidikan.
“Panggilan pertama [tersangka MH] mangkir, panggilan kedua kemarin [Selasa], kita periksa terduga pelaku. Setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Widya Bhakti Dira, Kasat Reskrim Polres Ternate, kepada reporter Tuturfakta di ruang kerja, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Tersangka MH dituduh menghalangi tugas wartawan dengan menganiaya Fitriyanti yang hendak melerai kekerasan yang dialami Julfikram saat meliput demo mahasiswa bertajuk Indonesia Gelap di depan kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin 24 Februari 2025.
Meski begitu, tersangka MA belum ditahan. Polisi masih akan memanggil kembali untuk mengambil berita acara pemeriksaan (BAP) kembali. “Setelah itu, akan kita tahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate,” jelas AKP Widya.
Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis masih akan terus dilakukan. Sebab, tidak menutup kemungkinan, terduga pelaku kekerasan tidak tunggal. Sementara, laporan kekerasan terhadap jurnalis Julfikram masih dalam proses penyelidikan, dan terduga pelaku atas kasusnya akan dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (6/3/2025) besok.
“Besok [Kamis] dua oknum yang akan kita periksa lagi,” tambag AKP Widya merujuk pada kasus jurnalis Julfikram.

Ikram Salim, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate mengatakan, penetapan tersangka terduga pelaku penganiayaan terhadap jurnalis patut dihormati dan diapresiasi. Namun, ia berharap penyidik tidak hanya berhenti kasus kekerasan saja, tetapi juga harus menjerat pelaku dengan delik pidana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki UU sendiri yang juga mengatur soal sengketa pers maupun kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” jelas Ikram.
Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja kewartawanan dapat dipidana. Namun, penetapan tersangka oleh penyidik hanya menggunakan pasal 351 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dalam Pasal 18 ayat 1 ketentuan pidananya sudah jelas, bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalang-halangi kerja jurnalis itu bisa dipidana,” terang Ikram.
Menurut Ikram, kekerasan terhadap jurnalis menjadi kasus berulang yang sering menimpa jurnalis di Maluku Utara saat meliput di lapangan. Sebab itu, ia meminta kepada semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Masyarakat wajib mendapatkan informasi yang benar dan akurat melalui pers yang berkualitas.
“Karena itu, kerja-kerja jurnalis harus dihormati oleh semua pihak,” terang Ikram.
Polisi dan TNI Paling Banyak Jadi Pelaku Kekerasan Jurnalis Sepanjang 2024

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.