Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) menyusul meninggalnya Abdul Gani Kasuba, terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi di Maluku Utara. Abdul Gani meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie, Kota Ternate, pada Jumat 14 Maret 2025 pukul 19.54 WIT.
“KPK turut berdukacita atas meninggalnya Abdul Gani Kasuba. Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus yang melibatkan almarhum,” ujar Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Hairun Rizal, kuasa hukum Abdul Gani, mengatakan, saat ini kasus mantan gubernur Maluku Utara dua periode itu masih kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan sampai sekarang belum ada putusan. Sebab itu, Abdul Gani belum sepenuhnya dinyatakan bersalah secara hukum.
“Beliau (Abdul Gani) belum dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Hairun. “Proses peradilan belum selesai dan status beliau masih terdakwa. Karena itu, gugur dengan sendirinya. Namun, apapun putusan MA, kami tetap menghormati.”
Sekadar diketahui, Abdul Gani Kasuba terjerat kasus korupsi suap dan gratifikasi terkait izin tambang dan proyek di Maluku Utara. Ia ditangkap Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023.
Abdul Gani divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp109.056 miliar dan US$ 90.000 miliar oleh Pengadilan Tipikor Ternate pada September 2024–lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, dalam perkara tersebut.
Abdul Gani terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.