Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberhentikan sementara oknum Satpol PP berinisial MH, yang melakukan kekerasan terhadap Fitriyanti Safar, jurnalis Halmahera Raya.
Keputusan tersebut diambil setelah MH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Fitriyanti.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Ternate, Nany Wardhany, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat penahanan MH dari Satreskrim Polres Ternate sejak Senin, 17 Maret 2025.
“Sedangkan surat pemberhentian sementara masih dalam proses penandatanganan oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman,” ujar Nany saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis, 20 Maret 2025.
Satu Anggota Satpol PP Jadi Tersangka Penganiaya Jurnalis di Ternate
Selain itu, gaji MH juga akan dipotong sebesar 50 persen selama masa pemberhentian sementara, sesuai dengan ketentuan dalam surat keputusan (SK) yang berlaku.
“Pemberhentian ini bersifat sementara karena kita masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Jika MH dinyatakan tidak bersalah, maka dia akan diaktifkan kembali. Namun, jika terbukti bersalah, sanksinya akan disesuaikan dengan putusan pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, jika dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Tribun Ternate, M. Julfikram Suhadi, terdapat tersangka baru dari jajaran Satpol PP, Pemkot Ternate juga akan mengambil langkah serupa.
“Saya baru mengetahui bahwa ada kemungkinan tersangka baru. Jika nanti ditetapkan dan ditahan, kami akan memberhentikan sementara juga,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bhakti Dira, mengonfirmasi bahwa berkas perkara MH telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.
“Saat ini, kami masih menunggu petunjuk jaksa terkait pemeriksaan berkas perkara MH,” ujarnya.
Untuk kasus kekerasan terhadap Julfikram, AKP Bhakti Dira menyebut bahwa penyidik telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Gelar perkara untuk menetapkan tersangka akan dilakukan secara terpisah.
Sebagai informasi, Fitriyanti Safar (Halmahera Raya) dan M. Julfikram Suhadi (Tribun Ternate) mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi Indonesia Gelap yang digelar mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin, 24 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.