Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswa berusia 24 tahun di Kota Ternate mengungkap fakta baru. Kepolisian Sektor Ternate Selatan memastikan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu saat pertama kali diamankan.

Terduga pelaku yang sebelumnya mengaku berinisial AFP (19) ternyata bukan nama sebenarnya. Setelah dilakukan verifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Ternate, diketahui, identitas asli pelaku adalah Ardichon alias AC.

“AFP itu itu nama palsu. Kasih foya [tipu] torang [kita]. Kita tahu hal tersebut, setalah kroscek di Dukcapil,” aku AKP Bakri Syahruddin, Kapolsek Ternate Selatan, saat dikonfirmasi reporter Kadera, Selasa, 29 April 2025.

Ardichon kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ternate Selatan. Penetapan ini berdasarkan surat perintah penahanan Nomor:SP.HAN/10/IV/2025 tertanggal 21 April 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, atau Pasal 289 KUHP, subsider Pasal 6 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menambahkan, penyidik saat ini sedang merampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate. “Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan segera kami limpahkan untuk tahap I,” jelasnya.

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Ahad, 20 April 2025 malam, di salah satu rumah indekos di Kecamatan Ternate Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui memiliki motif pribadi. Ia disebut menyukai korban dan pernah mengutarakan perasaannya, namun ditolak. Penolakan itu diduga menjadi pemicu tindakan kekerasan seksual.

Lebih lanjut, kepolisian mengungkap bahwa Ardichon merupakan residivis kasus pembunuhan di Sulawesi Tenggara. Ia pernah dijatuhi vonis enam tahun penjara atas kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP.

La Ode Zulmin
Reporter