DPRD Kota Tidore Kepulauan untuk pertama kali melibatkan Pemerintah Daerah dalam agenda masa persidangan ke-III. Langkah ini diambil untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan agenda strategis yang akan dibahas selama masa persidangan.
Masa persidangan ke-III dijadwalkan berlangsung dari Mei hingga Agustus 2025.
“Ada sejumlah agenda penting daerah yang harus segera dituntaskan karena tenggat waktunya sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, usai rapat bersama Pemerintah Daerah, Selasa, 6 Mei 2025.
Ia menjelaskan, agenda utama dalam masa persidangan ini antara lain pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD, RPJMD, serta KUA-PPAS Perubahan dan Induk. Semua ini memiliki batasan waktu sebagaimana diatur dalam Permendagri.
“Tujuan pelibatan Pemda hari ini agar ada kesamaan pemahaman. Jangan sampai waktu yang telah ditetapkan oleh DPRD justru tidak bisa dipenuhi karena Pemda belum siap,” tegas Ade Kama.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Daerah merespons dengan menyatakan komitmennya menyelesaikan dokumen RPJMD. Sesuai ketentuan, RPJMD harus rampung enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Insyallah, RPJMD akan dituntaskan pada Agustus mendatang. Saat ini proses penyusunannya sedang berjalan dan ditangani oleh Bapperida,” kata Ade Kama.
Ia juga menambahkan, pembahasan dokumen penting seperti KUA-PPAS akan mengikuti mekanisme yang disepakati bersama, di mana fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umum, kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari kepala daerah sebelum pembentukan tim pembahasan oleh DPRD.
“Khusus untuk KUA-PPAS, ada dua jenis yakni Perubahan dan Induk. Untuk KUA-PPAS Perubahan, berdasarkan penyampaian Kepala Badan Keuangan dan Bapperida, dijadwalkan akan diserahkan ke DPRD pada bulan Juni,” jelasnya.
Ia berharap seluruh tahapan dan jadwal yang telah disepakati bisa dijalankan secara konsisten oleh semua pihak.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.