Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama di seluruh desa di Kota Tidore Kepulauan telah mencapai 100 persen. Namun, besaran dana yang diterima masing-masing desa belum diungkap oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD).

Proses pencairan dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), kemudian disalurkan langsung ke masing-masing desa.

“Kami tidak tahu pasti berapa jumlah dana yang dicairkan, tetapi seluruh rekomendasi dari kami sudah dikeluarkan,” ujar Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kota Tidore Kepulauan, Iswan Salim, Kamis, 8 Mei 2025.

Iswan menjelaskan, saat ini tengah berlangsung pencairan ADD untuk triwulan II.

Terkait persyaratan pencairan DD dan ADD, lanjutnya, prosesnya mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan. Dalam tahap I, desa wajib melengkapi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang dimulai dari tingkat kecamatan, lalu diserahkan ke BPMD dan diteruskan ke BPKD.

“Dari desa diserahkan ke kecamatan untuk diverifikasi. Setelah lengkap, kecamatan mengeluarkan surat kelengkapan berkas. Kemudian, dokumen dikirim ke kami. Jika semua sudah lengkap, kami teruskan ke BPKD untuk penerbitan SP2D,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencairan ADD dilakukan empat kali dalam setahun, masing-masing per triwulan. Sementara untuk Dana Desa dilakukan dalam dua tahap: tahap I pada Januari–Juni dan tahap II pada Juli–Desember.

Pencairan tidak dilakukan secara serentak. Desa yang telah memenuhi syarat lebih awal akan diproses lebih dahulu.

“ADD dicairkan dengan skema: triwulan I sebesar 30 persen, triwulan II 30 persen, triwulan III 30 persen, dan triwulan IV 10 persen. Misalnya, jika pagu dana desa sebesar Rp1 miliar, maka 30 persennya atau Rp300 juta akan dicairkan pada triwulan pertama,” pungkas Iswan.

Mansyur Armain
Reporter