Sebanyak 11 warga penolak tambang nikel PT Position, di Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Sementara 16 warga lain telah dibebaskan, dari 27 warga yang diperiksa ada dugaan kekerasan selama pemeriksaan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, sejumlah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Pol. Bambang Surhayono, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Senin, 19 Mei 2025.
Sebelumnya, terdapat 27 warga yang ditangkap oleh tim gabungan Polda Malut dan Polres Halmahera Timur saat melakukan aksi tolak aktivitas PT Position di kawasan hutan Maba Sangaji, pada Jumat, 16 Mei 2025.
Bambang menyebut selain membawa senjata tajam saat aksi, puluhan warga yang ditangkap juga disebut merampas 18 kunci alat berat milik perusahaan. “Tindakan yang dilakukan tersebut menunjukan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi,” jelas Bambang dalam siaran pers.
“Barang bukti yang diamankan dari puluhan massa aksi tersebut berupa 10 buah parang, 1 buah tombak, 5 buah ketapel, 1 buah pelontar panah dan 19 busur anak panah serta beberapa alat pendukung lainnya seperti spanduk, terpal, dan ranting yang digunakan untuk membuat camp,” jelas Bambang.
Dari 27 warga yang ditangkap dan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, 11 warga ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya berinisial HI, HL, JH, AS, JB, NS, YHS, SA, SM, UM, dan S.
Penetapan tersangka menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 membawa sajam tanpa hak dengan ancaman 10 tahun; Pasal 162 UU No.3/2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin dengan ancaman pidana 1 tahun; dan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Warga alami kekerasan saat diperiksa
Anto Yunus, kuasa hukum warga, mengatakan sebagian warga diduga mengalami penganiayaan saat pemeriksaan. Ia mengantongi bukti visual dugaan kekerasan fisik terhadap para warga selama pemeriksaan di Polda Malut.
“Mereka (warga Maba Sangaji) bahkan mendapat penganiayaan. Ada kekerasan fisik. Sudah kita lihat dan foto,” kata Yanto kepada reporter Kadera di depan Polda Malut, siang ini.
Menurut Anto, penangkapan terhadap warga merupakan bentuk pembatasan hak berekspresi. Ia mempertanyakan dasar hukum dari penahanan tersebut, terutama karena warga hanya menyampaikan aspirasi dan menuntut ganti rugi atas lahan yang diterobos perusahaan.
Anto juga menanggapi tuduhan bahwa warga membawa senjata tajam saat aksi. Menurutnya, warga yang membawa alat itu adalah petani yang memang terbiasa membawa parang untuk keperluan bertani, bukan untuk melakukan kekerasan.
“Apakah ada pengancaman dan ada yang luka di perusahaan? Atau ada mobil yang terbakar di sana dan ada operasi industri yang ditutup di sana? Apakah ada kerugian? Tunjukan kerugian keuangan perusahaan atas aksi warga. Kalau tidak ada kerugian, jangan berdalih,” jelas Anto.
Anto mendesak agar Polda membebaskan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia desak Polda untuk menempuh pendekatan restorative justice atau pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan hukuman. Jika tidak, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ternate.
Sebelumnya, warga telah melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas tambang nikel PT Position sejak April lalu, karena perusahaan tersebut diduga telah menyerobot lahan dan merusak kawasan hutan adat di wilayah adat Maba Sangaji.
Warga juga telah berulang kali memprotes dan mencegat penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Position sejak November 2024. Warga bahkan dibuat naik pitam ketika menyaksikan wilayah hutan Maba Sangaji dengan luas sekitar 700 hektar dibabat habis.
Sekadar diketahui, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara mencatat, dalam struktur pemegang saham PT Position, 51 persen dikuasai oleh PT Tanito Harum Nickel (THN) sebagai pemegang saham mayoritas. Sedangkan 49 persen dipegang oleh Nickel International Kapital, Pte.Ltd (NICAP) yang berbasis di Singapura.
Sedangkan PT Tanito Harum Nickel merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk (HRUM) dalam hubungan ‘entitas anak tidak langsung.’ Perusahaan ini dimiliki oleh Kiki Barki yang tercatat sebagai orang terkaya ke-33 dari 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2023.
27 Warga Maba Sangaji Penolak Tambang Nikel PT Position Ditangkap Polda Malut

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.