Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini ditandai dengan pembentukan koperasi di 47 desa yang tersebar di empat kecamatan di Daratan Oba dan Pulau Maitara.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kota Tidore Kepulauan, Selvia M. Nur, menjelaskan pada Sabtu, 24 Mei 2025, bahwa kegiatan ini dimulai sejak 21 hingga 23 Mei 2025. Selama periode tersebut, tim teknis dari dinasnya telah melaksanakan sosialisasi dan pendampingan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi Merah Putih.

“Pelaksanaan musyawarah desa di dua desa di Pulau Mare dijadwalkan pada 28 Mei 2025, sesuai permintaan dari pemerintah desa setempat,” ujar Selvia.

Selain itu, delapan kelurahan di Pulau Tidore dan empat kelurahan di Daratan Oba juga telah menyampaikan kesiapan untuk membentuk koperasi serupa. “Hingga 24 Mei 2025, sudah terbentuk koperasi Merah Putih di 47 dari total 49 desa di Kota Tidore Kepulauan,” tambahnya.

Saat ini, tim teknis tengah menyusun dokumen administrasi dari setiap musyawarah desa khusus yang akan diunggah ke aplikasi pelaporan milik Kementerian Koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan hasil keputusan rapat tim teknis, Pemkot Tidore Kepulauan juga akan mengalokasikan anggaran melalui Dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk membiayai penerbitan 89 akta pendirian koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang ditunjuk Kementerian Koperasi RI.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 79.1 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pembentukan Tim Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus serta Sosialisasi dan Pendampingan Pendirian Koperasi Merah Putih.

Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan juga telah mengeluarkan surat tugas kepada tim teknis yang terdiri dari unsur Disperindagkop dan UMKM serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), untuk melakukan pendampingan di desa dan kelurahan se-Kota Tidore Kepulauan.

Pembentukan koperasi ini dikoordinir langsung oleh Sekretaris Daerah, dengan melibatkan unsur Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, BPKAD, Bapperida, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dewan Koperasi Daerah, Konsultan PLUT, para camat, kepala desa, dan lurah se-Kota Tidore Kepulauan.